18 Duktang Terjaring Sidak di Gilimanuk, Petugas Sekaligus Edukasi Pemilahan Sampah

Persindonesia.com Jembrana – Sebanyak 18 penduduk pendatang (duktang) terjaring operasi tertib administrasi yang digelar Kelurahan Gilimanuk, Senin (13/7/2026). Belasan warga nonpermanen tersebut kedapatan belum melapor dan belum mengantongi dokumen kependudukan resmi saat petugas menyisir sejumlah rumah kos.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kelurahan Gilimanuk, I Nyoman Pageh Wijaya, menyasar delapan tempat kos yang tersebar di tiga lokasi, yaitu Lingkungan Samiana, Lingkungan Arum, dan Lingkungan Asih.

Hasilnya, sebanyak 18 Duktang ditemukan belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen (SKPN), dengan rincian 11 laki-laki dan 7 perempuan.

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan agenda rutin triwulan. Operasi ini menargetkan sekitar 70 rumah kos yang tersebar di 6 lingkungan di wilayah Kelurahan Gilimanuk.

Alami Gangguan Jiwa, Lelaki di Bakas Kembali Kumat Setalah Sebulan Tak Konsumsi Obat

“Ini kegiatan rutin kami setiap tiga bulan sekali. Langkah ini sebagai bentuk penertiban dan upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya bagi penduduk pendatang yang belum melaporkan diri di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Bagi warga yang terjaring, kata Toni, petugas mengamankan kartu identitas (KTP) mereka sementara waktu. Mereka kemudian diarahkan untuk datang ke Kantor Lurah guna memproses administrasi kependudukan.

“Kami langsung minta mereka datang ke Kantor Lurah untuk didaftarkan sebagai penduduk nonpermanen agar terdata secara resmi dan mendapatkan SKPN dari dinas terkait,” imbuhnya.

Pengangkatan Nakes Pengabdi Berlarut Larut, DPRD Bangli Desak Instansi Terkait Cari Solusi

Menariknya, sidak kali ini tidak hanya fokus pada tertib administrasi. Belasan petugas gabungan dari unsur Kelurahan, Polsek Gilimanuk, Polprades, Linmas, hingga Bhabinkamtibmas juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi warga mengenai pemilahan sampah.

Sosialisasi pemilahan sampah dari sumbernya serta pembuatan tebe modern ini gencar disasar kepada pemilik kos, penghuni, dan pelaku UMKM setempat. Langkah ini diambil menyusul kebijakan baru di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh.

“Per 1 Juli kemarin, TPA Peh sudah tidak lagi menerima sampah organik, melainkan hanya sampah anorganik dan residu. Karena itu, masyarakat harus mulai membiasakan diri memilah sampah langsung dari rumah tangga,” tegas Lurah Tony.

Mobil Damkar Pemkab Terbakar, Polres Bangka Barat Selidiki Penyebabnya

Melalui operasi rutin yang terintegrasi ini, pihak kelurahan berharap masyarakat Gilimanuk semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan sekaligus aktif menyukseskan program kebersihan lingkungan yang dicanangkan pemerintah. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *