Mangupura, 11 Juni 2025 – Sebuah proyek pembangunan hotel mewah di kawasan Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, disorot DPRD Badung dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu (11/6). Sidak ini mengungkap bahwa proyek tersebut belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, meskipun proses pembangunan telah berjalan.
Tim sidak yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, bersama Ketua Komisi II, I Made Ponda Wirawan, dan anggota dewan lainnya I Wayan Puspa Negara, turut menggandeng sejumlah instansi terkait, termasuk Satpol PP, Dinas LHK, Dinas Perkim, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.
Dalam peninjauan tersebut, diketahui bahwa proyek hotel berlantai empat yang menggunakan nama Magnum Resort Berawa itu masih belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan salah satu persyaratan penting dalam pembangunan berbasis penanaman modal asing (PMA).
“Pembangunan memang dilakukan di kawasan yang sesuai peruntukan, tetapi prosesnya tetap harus mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Terutama untuk PMA, dokumen AMDAL sangat krusial dan harus diproses melalui jalur yang sah,” tegas Lanang Umbara.
Ia menambahkan bahwa karena status proyek adalah PMA, kewenangan penerbitan AMDAL berada di tingkat pusat dan telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Bali. Namun hingga saat ini, dokumen tersebut belum terbit, padahal pembangunan fisik telah dimulai.
Menurut keterangan dari Satpol PP, surat peringatan pertama dan kedua telah dikeluarkan kepada pihak pengembang. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali disebut telah memberikan rekomendasi lisan untuk menghentikan sementara kegiatan konstruksi. Namun, tanpa surat resmi dari DLH, langkah penghentian belum bisa dilakukan secara formal.
Menanggapi temuan ini, Lanang Umbara mendorong agar pemerintah daerah segera meminta rekomendasi tertulis dari DLH Provinsi. “Kami juga mengingatkan pihak investor agar segera melengkapi dokumen sebelum surat peringatan ketiga dikeluarkan. Jangan sampai proses hukum berikutnya terpaksa dijalankan,” tegasnya.

Sementara itu, konsultan perizinan proyek, Andi Nahak, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap proses pengurusan dokumen. Ia mengklaim bahwa proses menuju finalisasi AMDAL sedang berjalan, namun pihaknya tidak memiliki kendali atas durasi keluarnya dokumen tersebut.
“Sidang Kerangka Acuan (KA) tinggal satu kali lagi sebelum masuk ke tahap finalisasi AMDAL. Kami akan tetap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan, karena kami tidak ingin keluar dari koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sidak ini menjadi pengingat bahwa meskipun investasi asing dibutuhkan, regulasi dan tata kelola pembangunan tetap harus menjadi prioritas agar pembangunan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan legalitas.
@krg






