PersIndonesia.Com,Bangli- Kasus penganiayaan hingga menyebabkan nyawa Komang Alam melayang di arena sabung ayam bergulir. Teranyar Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Mangku Luwes sebagai tersangka atas kasus keributan di arena sabung ayam yang berlokasi di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani tersebut.
Di lain pihak, keluarga Luwes juga membuat laporan ke Satreskrim Polres Bangli atas penganiayaan yang dialami Luwes saat kejadian yang berlangsung, Sabtu (14/6/25) lalu. Selain itu Sat Reskrim Polres Bangli juga tengah mendalami kasus judi sabungan ayam tersebut.
“Dalam kasus yang menghebohkan itu, ada 3 perkara yang ditangani oleh tim penyidik, yakni Perjudian (Pasal 303), Pengeroyokan (Pasal 170) dan Kasus Pembunuhan (Pasal 338)”, jelas Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta.
Lebih lanjut, Kata Kasi Humas, saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, dan ada sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan. Disamping itu juga petugas sedang mengumpulkan barang bukti.
Untuk kasus pengeroyokan dilaporkan oleh keluarga Mangku Luwes, proses penyidikan sedang berjalan. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa.
”Melihat rekaman video yang beredar Luwes sempat dikeroyok, sehingga anak yang bersangkutan melaporkan pengeroyokan tersebut. Pemeriksaan sudah berlangsung,” ungkap AKP Wayan Sarta.
Baca Juga : Miris! Kegaduhan di Arena Tajen Songan Sebabkan 1 Nyawa Melayang Tertusuk Sajam
Sedangkan untuk kasus pembunuhan dengan korban Komang Alam, AKP Sarta menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Mangku Luwes sebagai tersangka. Hari ini dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Luwes.
“Karena kondisi Luwes masih tahap pemulihan di rumah sakit, maka penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan”, bebernya.
Disinggung kondisi Luwes, kata AKP Sarta kondisi tersangka berangsur-angsur membaik. Beberapa perkembangan kondisi pasien meliputi, selang dari perut sudah dibuka, mobilisasi duduk dan jalan dilakukan secara bertahap. “Polisi masih mengawasi Luwes di rumah sakit,” ungkap Kasi Hunas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta. (*)






