DPRD Badung Bahas Lanjutan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Dendy Astra Wijaya, didampingi Anggota Gede Suraharja sebagai Wakil Ketua, Sekretaris Pansus Made Rai Wirata, serta anggota lainnya

Badung, 17 Juni 2025 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam rapat kerja yang digelar Selasa (17/6). Agenda ini menjadi bagian dari langkah strategis DPRD Badung dalam mendorong perlindungan atas hasil karya intelektual masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Dendy Astra Wijaya, didampingi Anggota Gede Suraharja sebagai Wakil Ketua, Sekretaris Pansus Made Rai Wirata, serta anggota lainnya yakni Bima Nata, Wayan Sugita Putra, Gusti Lanang Umbara, dan Puspa Negara.

Dalam pembahasan kali ini, Pansus menyoroti sejumlah poin penting, antara lain mekanisme fasilitasi perlindungan, klasifikasi kekayaan intelektual yang menjadi objek perlindungan, serta ketentuan sanksi terhadap pelanggaran. Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan merujuk pada masukan yang sebelumnya telah dihimpun dari akademisi, pakar hukum, pelaku industri kreatif, dan pemangku kepentingan lainnya.

Raperda ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Badung, yang tidak hanya mencakup produk budaya dan seni, tetapi juga inovasi teknologi serta merek usaha lokal. Perlindungan hukum yang jelas dan memadai diharapkan mampu mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih kreatif dan inovatif, tanpa kekhawatiran akan pembajakan atau klaim sepihak.

Melalui pembentukan regulasi ini, DPRD Kabupaten Badung menegaskan dukungannya terhadap pengembangan sektor ekonomi kreatif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemilik hak kekayaan intelektual di daerah.

@k

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *