Nyoman Parta Soroti Putusan MK 135: Perpanjangan Jabatan DPRD Bisa Langgar Konstitusi

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, Nyoman Parta, menilai Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 berpotensi menabrak prinsip pemilu lima tahunan dalam UUD 1945.

DENPASAR persindonesia.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi melanggar prinsip pemilu lima tahunan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Putusan tersebut mengatur pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, di mana pemilu DPR, DPD, dan Presiden akan digelar pada 2029, sementara pemilu DPRD dan kepala daerah dilakukan dua hingga dua setengah tahun setelahnya.

“Jika jadwal ini diterapkan, maka masa jabatan DPRD yang seharusnya berakhir pada 2029 akan diperpanjang tanpa pemilu hingga tujuh tahun. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945,” ujar Parta saat ditemui di Denpasar, Rabu (2/7/2025).

Kritik terhadap Kewenangan MK

Parta menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya. Menurutnya, MK tidak hanya menguji undang-undang terhadap UUD, tetapi juga menciptakan norma baru yang berpotensi bertabrakan dengan konstitusi.

“MK seharusnya menjaga konstitusi, bukan membuat tafsir baru yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak adanya mekanisme koreksi terhadap putusan MK menjadi persoalan serius dalam sistem ketatanegaraan. Meski bersifat final dan mengikat, Parta menilai putusan MK tetap harus memiliki pijakan konstitusional yang kuat.

Resiko Kekosongan Legitimasi DPRD

Parta mengingatkan bahwa jika pemilu DPRD ditunda, maka tidak ada dasar hukum untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan kekosongan legitimasi serta mencederai prinsip demokrasi.

“Tidak mungkin jabatan DPRD dibiarkan kosong, tapi memperpanjangnya tanpa pemilu berarti melemahkan mandat rakyat. Ini harus diwaspadai,” katanya.

Desakan Keterlibatan Publik dan DPR

Ia mendorong keterlibatan aktif DPR dan masyarakat sipil untuk mengkaji serta merespons dampak dari putusan tersebut. Menurutnya, semua lembaga negara wajib menjunjung tinggi konstitusi dan tidak boleh menggunakan celah hukum untuk memperpanjang kekuasaan.

“Jangan sampai kekuasaan kehakiman justru membuka jalan bagi perpanjangan jabatan tanpa proses demokratis. Itu berbahaya bagi masa depan sistem pemilu kita,” pungkasnya.

(Gus Pank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *