Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Kembali Beraksi Jambret di Surabaya

SURABAYA, Persindonesia.com – Dua pelaku penjambretan ponsel berhasil diamankan polisi di Pos Lantas BG Junction Surabaya setelah sempat dihajar warga. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba, sementara rekannya adalah mantan narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diketahui belum lama keluar dari penjara.

Kedua tersangka adalah MFR (25), warga Jalan Dupak Surabaya yang berperan sebagai eksekutor, dan A.d.A.M (20), warga Jalan Tambak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor (joki).

Kapolsek Bubutan, Kompol Dr. Vonny Farizky, menjelaskan bahwa kedua tersangka memang sudah berulang kali melakukan aksi kriminal dan secara spesifik menyasar korban perempuan. Berdasarkan pengakuan, mereka telah beraksi sebanyak 20 kali di berbagai lokasi di Surabaya.

Aksi terakhir mereka terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Saat itu, korban berinisial NVS tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat bersama temannya, dari arah selatan menuju utara. Mereka berangkat dari rumah kos di Rungkut Asri Timur menuju rumah temannya di Jalan Undaan.

Saat melintas di lokasi kejadian, kedua pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor dan memepet dari sisi kiri. Tersangka MFR yang dibonceng mencoba merampas ponsel yang sedang dipegang oleh teman korban, namun gagal. Akibat percobaan tersebut, korban nyaris terjatuh.

Korban dan temannya kemudian langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling”, hingga mengundang perhatian warga sekitar. Pengejaran berakhir di simpang empat Jalan Tunjungan dan Praban, saat pelaku nekat melawan arah dan bertabrakan dengan pengendara lain.

Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, namun MFR yang dibonceng tertangkap dan diamankan di Pos Lalu Lintas BG Junction. Polisi segera membawa pelaku ke Polsek Bubutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, identitas pelaku yang kabur berhasil kami ketahui. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku kedua akhirnya diamankan saat bersembunyi di sekitar Jalan Tunjungan,” ujar Kompol Dr. Vonny Farizky pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah unit iPhone 14 Plus milik korban, sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi L-6009-DAO, STNK, serta kunci kontak kendaraan.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 53 jo 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana penjara. (Red-sam/timsby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *