Validasi 2.749 Izin Usaha Dimulai, Pemkab Badung Genjot Optimalisasi Pajak Daerah

Tim TOPD dari Dinas PUPR, Bagian Prokompim Setda Badung dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung saat melakukan pendataan potensi pajak daerah di wilayah Kelurahan Kerobokan dan Kelurahan Kerobokan Kaja, Rabu (9/7). (Foto: Hms Badung)

Badung, persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Badung memulai langkah strategis dalam memperkuat basis data perpajakan daerah melalui kegiatan validasi terhadap 2.749 izin usaha yang tersebar di wilayah Kelurahan Kerobokan dan Kerobokan Kaja. Proses pendataan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan lintas perangkat daerah.

Kegiatan pendataan potensi pajak dimulai pada Rabu, 9 Juli 2025, dan akan berlangsung hingga 21 Agustus 2025. Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) yang terdiri dari 48 personel gabungan dari Dinas PUPR, Bagian Prokompim Setda Badung, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung, diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi data izin usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam rangka menggali potensi pendapatan daerah secara maksimal serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor usaha. Arahan tersebut sebelumnya disampaikan dalam pembukaan resmi program pendataan potensi pajak daerah se-Kabupaten Badung yang digelar di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Selasa (8/7).

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Badung, Made Suardita, yang turut memantau kegiatan pendataan hari pertama bersama Lurah Kerobokan dan Lurah Kerobokan Kaja, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan berbasis data.

“Proses validasi ini menjadi fondasi awal dalam membentuk sistem fiskal daerah yang akuntabel dan terintegrasi. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur teknis serta menjunjung etika pelayanan publik,” ujar Suardita.

Pendataan difokuskan pada sektor usaha yang berkontribusi signifikan terhadap pajak daerah, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta jasa hiburan dan kesenian.

Lurah Kerobokan Ni Putu Budhiyani dan Lurah Kerobokan Kaja Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kelurahan dan tim pendataan dalam menjalin komunikasi efektif dengan para pelaku usaha. Keterlibatan aktif kepala lingkungan juga dinilai krusial untuk memperlancar proses validasi di lapangan.

“Dengan adanya komunikasi yang baik dan pendekatan yang persuasif, kami berharap pelaku usaha merespons positif pendataan ini, karena tujuannya bukan sekadar penarikan pajak, tetapi menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan,” ujar Lurah Budhiyani.

Melalui validasi ini, Pemkab Badung menargetkan diperolehnya data wajib pajak yang lebih akurat dan komprehensif, baik dari sisi jumlah maupun jenis usaha, sebagai dasar pengambilan kebijakan fiskal yang lebih efisien dan tepat sasaran.

@k

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *