Gubernur Koster menekankan bahwa revisi APBD 2025 merupakan langkah penyesuaian atas perubahan asumsi pendapatan dan kebutuhan belanja strategis daerah.
Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mengajukan perubahan penting terhadap dokumen perencanaan dan keuangan daerah dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (9/7/2025). Dalam sidang tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2025–2029, serta memberikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Koster menekankan bahwa revisi APBD 2025 merupakan langkah penyesuaian atas perubahan asumsi pendapatan dan kebutuhan belanja strategis daerah. Salah satu faktor pendorong utama adalah penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, serta munculnya kebutuhan mendesak pada program-program prioritas tahun berjalan.
“Pendapatan daerah tahun 2025 direvisi dari Rp 6,02 triliun menjadi Rp 6,5 triliun. Kenaikan terbesar terjadi pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang naik dari Rp 3,58 triliun menjadi Rp 4,05 triliun,” terang Koster.
Meski terjadi kenaikan pendapatan, total belanja daerah juga naik, dari Rp 6,8 triliun menjadi Rp 7,07 triliun. Kondisi ini menyebabkan munculnya defisit anggaran sebesar Rp 569 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, Pemprov Bali mengandalkan pembiayaan daerah, meskipun terjadi penurunan penerimaan pembiayaan dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 970 miliar.
Komposisi pembiayaan tersebut terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp 623 miliar dan rencana pinjaman daerah senilai Rp 347 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap di angka Rp 401 miliar.
Menanggapi paparan tersebut, DPRD Provinsi Bali menyatakan apresiasi terhadap proses penyusunan dokumen yang dinilai terbuka dan partisipatif. Anggota DPRD I Made Rai Warsa dan Drs. Gede Kusuma Putra menyoroti pentingnya sinergi antara kebijakan daerah dan arah pembangunan nasional, dengan mendorong agar RPJMD Bali 2025–2029 disusun mengacu pada RPJMN 2025–2029.
Gede Kusuma Putra juga menggarisbawahi pentingnya menjaga akuntabilitas keuangan, seraya mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Bali untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI.
Namun, DPRD juga mengingatkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan pemerintah daerah ke depan. Di antaranya adalah: mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah, khususnya di luar wilayah Badung, Gianyar, dan Denpasar; pengendalian inflasi daerah yang masih tinggi; penanganan wisatawan asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk berbisnis; serta optimalisasi aset dan peningkatan kontribusi PAD melalui revisi regulasi Perusda dan pemanfaatan tanah negara yang belum digunakan secara produktif.
Rekomendasi lainnya meliputi peningkatan anggaran untuk pemeliharaan infrastruktur jalan, tindak lanjut atas temuan BPK dalam LKPD 2024, serta penguatan peran TPID dan DPMPTSP dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Melalui forum ini, Pemprov Bali dan DPRD menegaskan pentingnya tata kelola keuangan yang solid, transparan, dan berbasis kebutuhan aktual masyarakat dalam mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berlandaskan kearifan lokal.
@k






