Oleh: Hartanto Boechori – Wartawan Utama, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)
Mojokerto, Persindonesia.com – Praktik mafia hukum dan dugaan jual beli pasal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di negeri ini. Lewat jurnalisme investigasi yang profesional dan beretika, Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, berhasil mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan kasus dugaan kekerasan yang ditangani Polres Mojokerto. Kasus ini diduga melibatkan pemerasan, intimidasi, bahkan kekerasan fisik terhadap tersangka ARH, pria 27 tahun, yang kini tengah mendekam di tahanan.
Tidak Ditanggapi: Dua Kali Surat Klarifikasi Tak Berjawab
Pada 7 Juli 2025, Hartanto mengirimkan Surat Klarifikasi No. 018/KLARIFIKASI/VII/2025 kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, berisi 14 pertanyaan penting. Sayangnya, surat itu tidak mendapat balasan hingga akhirnya dikirimkan ulang dengan nomor berbeda, namun tetap tak direspons. Ketika surat pertama dikirim, jabatan Kasat Reskrim masih dipegang AKP Nova Indra Pratama, sebelum akhirnya digantikan oleh AKP Fauzy Pratama pada 11 Juli 2025.
Kekerasan, BAP Sepihak, dan Tawaran “Kacamata”
Kasus bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, saat ARH diamankan atas dugaan kekerasan terhadap pacarnya yang telah berpacaran dengannya selama lebih dari 4 tahun. Penangkapan dilakukan di wilayah Waru Gunung, Pacet, Mojosari. Malam harinya, ARH diperiksa di Polres Mojokerto tanpa pendampingan hukum, meski permintaan mendampingi dari pihak keluarga telah diajukan.
Keesokan harinya, keluarga melihat kondisi ARH dengan mata kanan membengkak, membiru, dan ketakutan. Ia mengaku dipukuli dan dipaksa menandatangani BAP oleh Kanit Resmob SM serta Penyidik Pembantu DDH, agar mengakui tindakan yang tidak sepenuhnya sesuai fakta.
Ironisnya, usai pemeriksaan, ARH justru ditawari negosiasi penghilangan pasal percobaan pembunuhan dengan nominal yang disebut sebagai “kacamata”, istilah yang dimaknai sebagai ratusan juta rupiah.
Investigasi Lapangan: Modus Jual Beli Pasal Rp150 Juta
PJI lalu menerbitkan Surat Tugas Investigasi kepada tiga anggotanya. Salah satu di antaranya merupakan kakak ipar ARH yang sebelumnya sudah diketahui oleh penyidik. Saat melakukan penggalian informasi, anggota PJI tersebut diajak ke ruang belakang Unit Resmob dan ditunjukkan isi chat WhatsApp oknum Kanit Resmob yang meminta Rp150 juta untuk menghapus pasal berat dari BAP.
Tak hanya itu, saat ARH mengirim surat untuk meminta kembali barang-barang pribadinya yang bukan alat bukti, muncul lagi permintaan uang sebesar Rp10 juta oleh pihak tertentu. Permintaan ini kemudian dilemparkan antar pihak dan tidak diakui oleh penyidik.
Kekerasan Fisik dan Sundutan Rokok
Hartanto sempat bertemu langsung dengan ARH di ruang tahanan Polres Mojokerto dan melihat lebam di mata serta sundutan rokok di tubuh ARH yang masih terlihat jelas. Penganiayaan tersebut diakui dilakukan oleh oknum penyidik, sementara sundutan rokok disebut dilakukan oleh sesama tahanan. ARH yang ketakutan sempat meminta agar kasus ini tidak diperpanjang.
Korban Memaafkan, Laporan Ingin Dicabut
Dalam perkembangannya, pihak korban menyatakan bahwa mereka tidak percaya ARH memiliki niat membunuh. Korban dan keluarganya bahkan melihat sendiri bekas luka di tubuh ARH dan menyatakan bahwa ARH tidak pernah bersikap kasar selama berpacaran. Korban telah membuat surat pernyataan resmi yang isinya memaafkan, menolak tuduhan percobaan pembunuhan, serta meminta pencabutan laporan, dan telah mengantarkannya ke Unit Resmob.
Penyidik Klaim Ada Pendampingan, Ternyata Disodorkan Belakangan
Saat rekonstruksi kasus di Mapolres Mojokerto (9 Juli 2025), oknum penyidik menyatakan bahwa ARH didampingi Penasehat Hukum bernama Indah Wahyu. Namun berdasarkan pengakuan ARH di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum barunya, diketahui bahwa penunjukan kuasa hukum itu baru dilakukan pada 16 Mei 2025, sementara BAP dilakukan pada 8 Mei 2025. Jika benar dalam BAP tercantum tanda tangan kuasa hukum sebelum tanggal 16 Mei, maka diduga telah terjadi pemalsuan atau rekayasa hukum.
Masukan untuk Penegakan Hukum yang Bersih
Jurnalisme investigasi dalam kasus ini menampilkan potret buram institusi penegakan hukum yang masih menyimpan oknum penyalahguna wewenang. Temuan-temuan seperti dugaan pemerasan, kekerasan, pelanggaran HAM, dan rekayasa BAP, harus menjadi perhatian serius.
Hartanto menegaskan bahwa ia tidak mencampuri proses hukum, melainkan ingin memastikan semua berjalan adil dan sesuai prosedur. Ia mendesak Kapolres Mojokerto, Kasat Reskrim baru, Propam, dan bahkan Kapolri untuk menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum oleh aparat.
Akhirnya, Semua Mata Tertuju pada Polres Mojokerto
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara jujur dan adil. Jika benar ada keterlibatan pengacara dalam rekayasa BAP, maka proses pencabutan hak beracara harus ditempuh.
PJI menegaskan akan terus mengawal kasus ini, demi terciptanya reformasi penegakan hukum yang benar-benar berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
(Red-sam/timsby)






