Ratusan Napi di Rutan Negara Berpeluang Dapat Remisi Ganda pada HUT RI ke-80

Persindonesia.com Jembrana – Mempringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, ratusan narapidana (napi) berpeluang besar untuk mendapatkan remisi ganda. Selain remisi umum yang rutin diberikan setiap 17 Agustus, para napi juga diusulkan untuk memperoleh remisi dasawarsa yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Saat dikonfirmasi, Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas II B Negara, I Nyoman Tulus Sedeng. Ia menjelaskan, usulan remisi sudah diajukan untuk napi yang memenuhi syarat. Dari total 186 napi, 114 orang diusulkan untuk remisi umum, sementara 125 orang diusulkan untuk remisi dasawarsa. Menariknya, sejumlah napi diusulkan untuk menerima kedua remisi tersebut.

Truk Pengangkut Dedak Terbakar di Kaliakah, Diduga Korsleting Listrik

“Ada napi yang hanya mendapat remisi dasawarsa karena ada keterlambatan administrasi, tapi ada juga yang mendapatkan remisi keduanya,” teranya, Senin (11/8)

Menurutnya, jika usulan ini dikabulkan, beberapa napi dipastikan bisa langsung menghirup udara bebas. “Satu orang napi diusulkan bebas berkat remisi umum, dan tiga orang lainnya berpotensi bebas setelah mendapat remisi dasawarsa,” terangnya.

Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas, Klungkung Genjot Program CKG Anak Sekolah

Informasi yang didapat, remisi umum diberikan kepada napi yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun dan besarannya adalah sepertiga dari remisi umum, dengan maksimal pengurangan hukuman tiga bulan. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *