Persindonesia.com Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh usaha pariwisata yang ada di Pulau Dewata ini mendaftar jadi endpoint, untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) ke Bali Rp 150 ribu per orang ke Bali.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali saat mengumpulkan 560 pelaku usaha pariwisata yang difasilitasi Dinas Pariwisata Provinsi Bali, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Jalan Nusa Indah No. 1 Denpasar, Bali, Jumat (15/8).
PWA ini tertuang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pameran Kerajinan Jembrana: Dukungan Nyata Kepada UMKM dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Koster mengatakan, pengumpulan para asosiasi dan juga pelaku usaha dunia pariwisata ini untuk percepatan pelaksanaan PWA.
“PWA yang dimulai 14 Februari 2024, capaiannya baru 32 persen. Di mana 6,4 juta kunjungan wisatawan seharusnya Rp 9 miliar lebih, tapi baru Rp 320 miliar realisasinya. Maklum pertama dan hanya di Bali ada PWA, di provinsi lain tidak ada,” katanya.
Koster menuturkan, usut-usut punya usut ternyata kelemahan pada Perda No 4 tahun 2023. Saat itu, dirinya bersama tim berbuat untuk Bali, sehingga tidak ada imbal jasa. “Ternyata tidak bisa begitu, masak yang memungut uang tidak dapat apa-apa,” ujarnya.
Kendarai NMax, Gadis Loloan Barat Meninggal Terserempet dan Tertabrak Bus di Jembrana
Oleh karena itu, dilakukan perubahan pada Perda No 2 Tahun 2025. Dan syukurnya didukung Mendagri termasuk juga Pergub, sehingga ada imbal jasa bagi endpoint mitra manfaat.
“Perda dan pergub yang baru ini perlu disosialisasikan. Dalam pertemuan ini saya harap calon mitra membuat endpoint, karena akan mendapatkan imbal jasa 3 persen maksimum. Jadi sekarang tidak lagi gratis, ada hitungan, mudah-mudahan ada minat, tapi sekarang sudah ada yang mendaftar jadi endpoint,” ungkapnya. (*)






