PersIndonesia.Com,Klungkung- Untuk memastikan kondisi serta batas bidang tanah yang diajukan masyarakat terkait pengurusan pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan sidang Panitia A, yang bertempat di Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Rabu 27 Agustus 2025.
Selain pelaksanaan sidang, kegiatan juga dirangkai dengan melakukan pengecekan lokasi atau pemeriksaan bidang tanah secara langsung dilapangan oleh petugas, sebagai wujud kelancaran pelayanan pertanahan.
Baca Juga :Â Perkuat Transformasi Pelayanan Digital, Kantah Klungkung Manfaatkan Teknologi Drone
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan tahapan ini merupakan langkah penting dalam proses pertanahan, guna menjamin kelancaran pelayanan serta memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Dan kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pihaknya dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan bersama”, terang Kakantah Klungkung.
Baca Juga :Â Wujudkan Layanan Prima Sampai ke Pelosok, Kantah Klungkung Genjot Inovasi Kertha Gosa
Pihaknya juga menegaskan, memberi pelayanan yang lebih cepat, pasti dan bermanfaat bagi masyarakat menjadi salah satu tolak ukur pelayanan terbaik Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung secara transparan dan berkeadilan.(IGS)






