PERSINDONESIA.COM – Sebagai tindak lanjut atas permohonan pendaftaran Sertipikat Pengganti karena hilang, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan pengecekan lapangan. Kegiatan pengecekan tersebit dilaksanakan di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Dalam pelaksanannya, petugas melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap objek bidang tanah gun memastikan kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan data administrasi dan data yuridis yang tercantum dalam berkas permohonan.
Baca Juga : 732 Rumah di Desa Pejukutan Segera Terima Aliran Air Bersih dari Pemkab Klungkung
Selain itu juga dilakukan identifikasi letak, batas, dan kondisi bidang tanah. Petugas juga memastikan bahwa objek tanah yang dimohonkan sesuai dengan data yang tersimpan pada basis data pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa dalam keterangannya mengatakan kegiatan yang dilaksanakan, Jumat (10/7) tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecekan lapang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan Sertipikat Pengganti. “Langkah ini bertujuan untuk memperoleh kepastian mengenai kebenaran data fisik maupun data yuridis, sehingga proses penerbitan Sertipikat Pengganti dapat dilaksanakan secara cermat, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Kakantah Klungkung, Selasa (14/7).
Kata Kakantah, pelaksanaan pengecekan lapang juga menjadi wujud komitmen pihaknya dalam menjaga kualitas data pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Setiap tahapan pelayanan dilaksanakan secara profesional guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
Baca Juga : Gelorakan Semangat dan Kekompakan, Kantah Klungkung Laksanakan Senam Bersama
“Dengan proses verifikasi yang dilakukan secara langsung di lapangan, diharapkan setiap permohonan yang diproses telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari,” ujar I Gusti Agung Gede Warmadewa.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang prima, transparan, dan berintegritas sesuai dengan tugas dan kewenangan yang telah ditetapkan. (*)






