Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah”
JAKARTA, Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI memperkuat sinergi dalam penyempurnaan kebijakan Reforma Agraria melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026). Forum ini menjadi wadah untuk merumuskan langkah strategis agar pelaksanaan Reforma Agraria semakin efektif sekaligus memperkuat fungsi Badan Bank Tanah sebagai instrumen pengelolaan dan penyediaan tanah bagi kepentingan masyarakat.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada pemberian kepastian hukum melalui sertipikasi tanah, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang produktif. “Keberhasilan Reforma Agraria diukur dari sejauh mana tanah yang telah diberikan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, penataan aset harus berjalan seiring dengan penataan akses agar penerima manfaat benar-benar dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidupnya,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi Reforma Agraria, mulai dari keterbatasan objek tanah yang memenuhi syarat, ketepatan sasaran penerima manfaat, hingga perlunya penguatan koordinasi antarinstansi di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, seluruh tahapan tersebut harus diselesaikan secara terpadu agar program berjalan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Ossy juga menekankan pentingnya keberadaan Badan Bank Tanah sebagai lembaga yang memastikan ketersediaan tanah untuk berbagai program strategis nasional. Selain mengelola tanah secara profesional, Bank Tanah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan fungsi ekonomi, sekaligus mencegah munculnya konflik agraria maupun praktik spekulasi lahan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa DPR telah menginventarisasi berbagai persoalan pertanahan yang memerlukan pembaruan regulasi. Mulai dari redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), tanah adat, legalisasi aset, hingga perlindungan lahan pertanian melalui LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Menurutnya, penguatan regulasi menjadi langkah penting agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki kepastian hukum yang lebih kuat serta mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan. Komisi II DPR RI pun menyatakan siap memberikan dukungan terhadap penyempurnaan regulasi apabila diperlukan.
Selain itu, Komisi II juga mendorong penguatan kewenangan Badan Bank Tanah agar lebih optimal dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan tanah sesuai kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung pemerataan akses terhadap tanah sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.
FGD tersebut turut menghadirkan paparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat. Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan pimpinan serta anggota Komisi II DPR RI bersama jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN guna menyerap berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan Reforma Agraria ke depan.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






