Luwu Timur persindonesia.com , 29 Agustus 2025 โ Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya melindungi hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat. Hal ini terlihat dalam pelaksanaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/08), yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat adat.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat pendaftaran tanah ulayat secara sistematis, sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap hak kolektif masyarakat adat yang selama ini masih rentan tumpang tindih dengan klaim lain.
โIni bukan hanya program pusat, tapi gerakan bersama. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan masyarakat adat menjadi kunci sukses pendaftaran tanah ulayat,โ ujar Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo.
Deni menambahkan bahwa pengakuan dan perlindungan tanah ulayat harus melalui proses yang jelas dan terverifikasi. โPengadministrasian tanah ulayat bukan upaya mengambil alih, melainkan justru meneguhkan keberadaan masyarakat hukum adat secara konstitusional,โ tegasnya.
Kegiatan ini sekaligus mengimplementasikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024, yang menjadi payung hukum dalam penanganan tanah ulayat. Aturan tersebut memberikan kerangka kerja bagi pemerintah dalam mengidentifikasi, memverifikasi, dan mencatat tanah ulayat ke dalam sistem pertanahan nasional.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, yang hadir mewakili Bupati, menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh proses ini. โKami menyambut baik langkah konkret dari Kementerian ATR/BPN. Bagi kami di daerah, penting bahwa perlindungan hukum tidak menghapus nilai-nilai adat, melainkan memperkuatnya dalam sistem hukum nasional,โ ungkap Bahri.
Menurutnya, tanah ulayat adalah warisan budaya yang memiliki dimensi sosial dan spiritual yang harus dijaga kelestariannya. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat adat agar proses pendaftaran berlangsung transparan dan inklusif.
Sosialisasi ini juga melibatkan para pakar dan praktisi dari Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, serta jajaran Kanwil BPN Sulawesi Selatan. Para peserta berasal dari Kantor Pertanahan se-Luwu Raya dan perwakilan masyarakat hukum adat yang selama ini mengelola tanah ulayat secara turun-temurun.
Program ini mendapat dukungan dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang tengah mendorong percepatan reformasi pertanahan, termasuk di delapan provinsi sasaran. Sulawesi Selatan menjadi salah satu prioritas karena keragaman bentuk penguasaan tanah adat di wilayah tersebut.
Dengan adanya langkah-langkah seperti ini, diharapkan pendaftaran tanah ulayat tidak hanya melindungi hak adat, tetapi juga mendorong tata kelola pertanahan yang lebih adil dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
( Humas ATR/BPN Gianyar Bali )
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






