Pemkab Badung dan Kanwil Kemenkumham Bali Perkuat Kolaborasi Hukum Melalui Penandatanganan Kesepakatan Baru

Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, yang berlangsung di Puspem Badung.

 

Badung persindonesia.com, 11 September 2025 — Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas tata kelola hukum dan pelayanan publik. Hal ini diwujudkan melalui

Kerja sama ini menandai kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin sejak 2022, namun dengan penyesuaian terhadap struktur kelembagaan terbaru di Kementerian Hukum dan HAM. Kesepakatan kali ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pembentukan peraturan daerah, pelayanan kekayaan intelektual, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hingga penguatan sistem dokumentasi dan informasi hukum.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua belah pihak. Dari Pemkab Badung hadir antara lain Sekda Badung IB Surya Suamba dan sejumlah kepala OPD terkait. Sementara dari Kanwil Kemenkumham Bali turut hadir Kepala Divisi Hukum I Wayan Redana dan jajaran pejabat bidang peraturan dan pembinaan hukum.  “Kerja sama ini bukan hanya administratif, tapi juga bentuk nyata penguatan sumber daya manusia dalam mendukung lahirnya produk hukum yang berkualitas, adaptif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa pendampingan dari Kemenkumham selama ini sangat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah. Ia berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dan mampu mencetak sumber daya manusia yang unggul, sekaligus mempercepat pelaksanaan program-program strategis di Kabupaten Badung.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menekankan pentingnya pembaruan nota kesepakatan sebagai respons terhadap perkembangan kelembagaan dan dinamika kebutuhan hukum masyarakat saat ini.  “Melalui pembaruan ini, kita ingin mendorong pelayanan hukum yang lebih modern, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi ini diharapkan menjadi model kolaborasi yang produktif antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.

Eem juga menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk mendorong kesadaran hukum di tingkat lokal, serta memperkuat implementasi HAM dalam kebijakan dan pelayanan publik di daerah.

Kesepakatan ini sekaligus membuka ruang baru bagi pengembangan program inovatif di sektor hukum dan HAM, yang selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Badung ke depan.  @Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *