Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan, mendampingi Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan ratusan sertipikat tanah kepada masyarakat Gunungkidul
Gunungkidul persindonesia.com , 8 Oktober 2025 โ Upaya pemerintah mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia terus menunjukkan hasil nyata. Dalam rangka memperkuat kepastian hukum atas tanah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan ratusan sertipikat tanah kepada masyarakat di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul, pada Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta, serta berbagai instansi terkait dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. โPenyerahan sertipikat hari ini adalah bukti konkret kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah,โ ujar Wamen Ossy dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, serta 3 sertipikat tanah wakaf.
Menurut Wamen Ossy, sertipikat tanah bukan hanya dokumen legalitas, tetapi juga simbol perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. โSertipikat tanah memberikan kepastian hukum dan bisa menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan. Semoga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan bijak,โ harapnya.
Sementara itu, Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengingatkan masyarakat agar menjaga sertipikat dengan baik dan tidak sembarangan menggadaikan atau menjualnya. โSertipikat ini adalah aset keluarga. Disimpan baik-baik, jangan sampai hilang atau dijual kalau tidak sangat terpaksa,โ pesan Sri Sultan.
Senada dengan itu, Menko AHY menekankan pentingnya tanggung jawab masyarakat dalam menjaga sertipikatnya agar tidak disalahgunakan pihak lain. โSertipikat Hak Milik ini adalah pengakuan resmi negara. Jangan sembarangan meminjamkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,โ tegas AHY.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Provinsi D.I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga kini, 91,68% atau 2,87 juta bidang tanah telah terdaftar. Pemerintah menargetkan angka tersebut meningkat signifikan pada tahun 2026 melalui percepatan program PTSL.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto; para Kepala Kantor Pertanahan se-DIY; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih; serta perwakilan Kemenko IPK, Kementerian PUPR, dan Forkopimda Gunungkidul.
Melalui sinergi lintas lembaga ini, pemerintah berkomitmen memperkuat kepastian hukum atas tanah dan memastikan setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap hak kepemilikan tanah.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






