Razia Ketat di Pintu Masuk Bali, BPTD Sasar Travel Bodong dan Truk ODOL

Persindonesia.com Jembrana – Suasana malam di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk tampak lebih sibuk dari biasanya. Petugas berseragam lengkap dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bali memeriksa satu per satu kendaraan yang baru turun dari kapal penyeberangan. Tidak hanya dokumen perjalanan, dimensi dan muatan truk juga menjadi perhatian utama.

Razia yang digelar Jumat (17/10/2025) malam itu merupakan bagian dari pengawasan rutin BPTD Bali terhadap kendaraan yang melintas menuju Pulau Dewata. Namun kali ini, fokus pengawasan diperketat pada dua sasaran utama: kendaraan angkutan antarprovinsi tanpa izin resmi dan truk pelanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Kami ingin memastikan operator resmi tidak dirugikan oleh kendaraan yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan ODOL,” ujar Kepala BPTD Wilayah Bali, I Made Suraharta, di sela-sela kegiatan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara Hadiri Karya Pitra Yadnya di Banjar Adat Kerta, Petang

Menurutnya, masih banyak kendaraan angkutan antarprovinsi dan pariwisata yang belum melengkapi izin operasional, termasuk travel lintas daerah. Kondisi itu kerap merugikan perusahaan transportasi yang sudah tertib administrasi. Karena itu, pengawasan kali ini juga menyoroti angkutan khusus jalan antarprovinsi (AJAP) dan kendaraan pariwisata yang beroperasi di luar izin trayeknya.

Di sisi lain, pelanggaran ODOL juga menjadi sorotan utama. Banyak truk rute Gilimanuk–Denpasar yang diketahui membawa muatan melebihi batas atau mengalami perubahan dimensi pada bagian Rear Over Hang (ROH). “Sebagian besar masih dalam batas toleransi, tapi ada beberapa yang jelas-jelas kelebihan. Mereka kami beri teguran dan peringatan tertulis agar segera menyesuaikan,” kata Suraharta.

Untuk saat ini, BPTD Bali masih mengedepankan langkah persuasif dalam penindakan. Kendaraan tanpa izin resmi dikenai sanksi administratif, sedangkan pelanggaran ODOL masih dibatasi pada sosialisasi dan peringatan tertulis. Namun, Suraharta menegaskan bahwa mulai tahun depan penegakan hukum akan diperketat. “Ke depan kami akan tindak lebih detail agar ada efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.

Tragedi di Tanjung Uncang, Kapal Tanker Federal II Terbakar, 10 Pekerja Tewas

Ia menambahkan, kebijakan terkait ODOL masih bersifat nasional sehingga penerapan sanksi penuh menunggu keseragaman aturan dari pemerintah pusat. Setiap hasil temuan dan peringatan tertulis dari daerah akan dilaporkan sebagai bahan sinkronisasi kebijakan nasional.

“Kami berharap tercipta sistem transportasi darat yang aman, tertib, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi operator transportasi yang taat aturan,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *