Meteri Nusron dalam Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN
Jakartapersindonesia.comโ Upaya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam hal pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Menteri Nusron, kendala pembayaran BPHTB sering menjadi hambatan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah melalui PTSL. Untuk itu, ia mendorong para Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia agar menjalin komunikasi aktif dengan kepala daerah dalam mencari solusi terbaik.ย โSebagian besar peserta PTSL adalah masyarakat kecil yang kesulitan membayar BPHTB. Karena itu, penting bagi jajaran BPN di daerah untuk berkoordinasi dengan bupati dan wali kota agar kebijakan pembebasan atau keringanan BPHTB dapat diterapkan,โ ujar Nusron dalam Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN, Kamis (16/10/2025).
Menteri Nusron juga menambahkan bahwa dalam setiap kunjungan kerja ke daerah, dirinya senantiasa menyampaikan langsung pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap kelancaran program strategis nasional ini.ย โSaya selalu sampaikan ke para gubernur dan kepala daerah bahwa PTSL ini untuk kepentingan masyarakat mereka sendiri. Dengan tanah yang legal dan bersertipikat, kesejahteraan warga akan meningkat,โ ujarnya.
Sebagai bagian dari strategi percepatan, Menteri ATR/BPN juga menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan PTSL di setiap Kantor Pertanahan. Audit ini diharapkan dapat memetakan hambatan di lapangan dan memastikan program berjalan sesuai target.
Rapat Pimpinan tersebut diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi secara daring.
Langkah koordinatif antara pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya tanah terdaftar secara lengkap di seluruh Indonesia, sekaligus membantu masyarakat kecil memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional






