Jember,Peraindonesia.com – Pemerintah resmi melakukan aksi tindak lanjut penurunan harga pupuk subsidi mulai 22 Oktober 2025, sebagai bentuk respon atas keluhan petani terkait mahalnya harga pupuk di lapangan.
Berdasarkan edaran resmi dari manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN yang bertanggung jawab terhadap penyaluran pupuk bersubsidi nasional, seluruh PUD (Penyalur Utama Daerah) dan PPTS (Penyalur Pupuk Tingkat Sub) diwajibkan untuk mencatat serta mendokumentasikan stok fisik pupuk subsidi per tanggal 22 Oktober 2025 di masing-masing gudang.
Dalam edaran tersebut, manajemen PT Pupuk Indonesia menyampaikan tiga poin penting sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ini, yakni:
1. PUD dan PPTS wajib mencatat dan mendokumentasikan stok fisik yang ada di gudangnya masing-masing per tanggal 22 Oktober 2025.
2. Catatan dan pendokumentasian stok fisik tersebut akan menjadi bukti (evidence) dalam perhitungan kompensasi dan menjadi objek audit pemeriksaan.
3. PUD dan PPTS bertanggung jawab penuh atas angka catatan stok fisik yang disampaikan kepada pihak pelaksana instruksi (PI).
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi, akurasi, dan pengawasan distribusi pupuk subsidi, agar sesuai dengan data real di lapangan serta mencegah adanya penyimpangan dalam proses pendistribusian.
Kebijakan ini disambut positif oleh kalangan petani dan pemerhati sektor pertanian, terutama karena selama ini harga pupuk kerap menjadi persoalan klasik yang menekan biaya produksi para petani di Kabupaten Jember.
Salah satu sosok yang turut berperan dalam mendorong meringankan beban petani adalah Anggota DPRD Kabupaten Jember Komisi B Dapil 6, Khurul Fatoni.
Sejak awal, beliau aktif memperjuangkan hak-hak petani agar dapat membeli pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Khurul Fatoni, yang akrab disapa Cak Toni, perjuangan ini bukan semata langkah politik, tetapi merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi masyarakat Jember, daerah yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani.
“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan. Ketika harga pupuk turun sesuai HET, itu artinya kita sedang membantu mereka untuk tetap produktif dan sejahtera,” ujar Khurul Fatoni.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi pupuk subsidi semakin tertib, terpantau, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para petani di lapangan.(And)






