Tutup Celah Praktik Ilegal, Kementerian ATR/BPN Pacu Sertifikasi Tanah Nasional

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, mendorong reformasi struktural dan percepatan pendaftaran tanah

 

Jakarta persindonesia.comย  โ€“ Komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah memasuki babak baru. Di bawah komando Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong reformasi struktural dan percepatan pendaftaran tanah sebagai langkah kunci menghapus celah permainan ilegal dalam tata kelola pertanahan.

Pada tahun pertama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, perombakan sistem dan konsolidasi internal menjadi prioritas kementerian. Nusron menyebut, praktik mafia tanah bisa ditekan jika birokrasi di balik layanan pertanahan dibersihkan dan diperkuat.

โ€œMafia tanah tidak akan bisa berkembang kalau sistem kita tertutup rapat. Karena itu kami fokus perbaikan dari dalam โ€” bangun sistem yang tidak bisa dimanipulasi,โ€ tegas Nusron di Istana Negara, Senin (21/10/2025).

Upaya ini telah menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan data internal, Kementerian ATR/BPN berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp9,67 triliun sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Kerugian yang dicegah mencakup kerugian langsung (real loss), potensi dampak ekonomi (potential loss), serta hilangnya potensi penerimaan negara (fiscal loss).

Hal ini tak lepas dari peningkatan akurasi data, digitalisasi layanan pertanahan, dan pembenahan proses administrasi agar lebih transparan, cepat, dan dapat dipantau publik.ย  โ€œMasalah besar di masa lalu itu berakar dari sistem yang longgar. Sekarang, kita ubah fondasinya,โ€ ujar Nusron.

Pembenahan sistem juga mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dalam satu tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN mencatat pendaftaran 4 juta bidang tanah, dengan 2,6 juta di antaranya telah terbit sertipikat. Capaian ini menjadi bagian penting dari program strategis nasional untuk menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Dari hasil tersebut, negara memperoleh nilai tambah ekonomi sebesar Rp1.021,9 triliun, yang terdiri dari: Rp12,4 triliun dari Pajak Penghasilan (PPH), Rp3,15 triliun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rp25,9 triliun dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Rp980,5 triliun dari nilai pembebanan Hak Tanggungan

Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya konsolidasi internal menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Ia meminta seluruh jajaran unit kerja ATR/BPN di pusat dan daerah untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat realisasi target kerja.

โ€œSeluruh program ini hanya akan efektif jika dijalankan dengan komitmen yang kuat. Mafia tanah bisa hilang kalau kita disiplin membangun sistem yang tidak bisa dilanggar,โ€ pungkas Nusron.

Langkah selanjutnya adalah memperluas digitalisasi layanan pertanahan, termasuk penggunaan sertipikat elektronik dan teknologi blockchain dalam proses pencatatan tanah. Dengan demikian, risiko pemalsuan, penggandaan, dan konflik data bisa ditekan secara signifikan.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *