Menteri Nusron Perkuat Digitalisasi Sistem Pertanahan, Jadi Tembok Baru Hadang Mafia Tanah

Jakarta persindoneia.comย  โ€“ Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai membangun sistem pertahanan baru melawan mafia tanah: bukan dengan kekuatan hukum semata, tetapi dengan infrastruktur digital yang transparan dan akuntabel.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pendekatan berbasis sistem ini menjadi strategi utama di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menata ulang sektor pertanahan.

โ€œKalau mau melawan mafia tanah, jangan kasih celah. Kunci utamanya sistem harus kuat, datanya akurat, dan tidak bisa dimanipulasi. Mafia itu hidup dari celah sistem, jadi kita tutup celah itu dengan teknologi,โ€ ujar Nusron saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Selama setahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah memperluas penggunaan layanan elektronik, termasuk penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik dan peralihan hak digital. Langkah ini dipadukan dengan penguatan sistem keamanan siber untuk menjaga integritas data pertanahan dari ancaman penyusupan, penggandaan, maupun penghilangan data.

Nusron menyebutkan, tidak ada produk layanan digital yang diluncurkan dalam setahun terakhir yang digugat atau menimbulkan sengketa baru.ย  “Masalah yang muncul sekarang itu sisa masa lalu, bahkan ada yang berasal dari 10 sampai 15 tahun lalu. Artinya, sistem baru ini terbukti lebih solid,” tegasnya.

Sebagai bagian dari rencana jangka panjang, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh layanan pertanahan akan berbasis digital penuh pada 2028, dengan penggunaan teknologi blockchain sebagai fondasi utama.

Blockchain dikenal luas karena kemampuannya menciptakan sistem yang tahan manipulasi, transparan, dan mudah diaudit. Setiap transaksi atau perubahan informasi akan terekam secara permanen dan tidak bisa diubah diam-diam tanpa terdeteksi.ย  โ€œDengan blockchain, tidak hanya internal BPN yang bisa mengakses, tapi publik juga bisa ikut mengawasi. Ini lompatan besar untuk mencegah praktik mafia tanah, karena tidak ada ruang gelap lagi,โ€ jelas Nusron.

Upaya digitalisasi tidak hanya menekan praktik mafia tanah, tapi juga berkontribusi langsung terhadap penyelamatan aset negara. Selama 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9,67 triliun, dengan menyelamatkan sekitar 13.000 hektare lahan yang sebelumnya rawan konflik atau penyerobotan.

Kementerian menegaskan, capaian ini adalah hasil dari integrasi sistem layanan digital, pembenahan tata kelola data, serta kerja sama erat dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan.

BPN percaya bahwa perlawanan terhadap mafia tanah tidak cukup dengan reaksi hukum, tetapi harus dibarengi dengan desain sistemik yang menutup peluang penyimpangan. Transformasi digital bukan hanya soal efisiensi, tapi soal reformasi tata kelola dan kepercayaan publik. “Digitalisasi ini bukan tren, tapi kebutuhan. Jika sistemnya bersih, mafia tanah tidak bisa beroperasi. Ini adalah investasi jangka panjang untuk Indonesia yang lebih adil dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah,โ€ pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *