PersIndonesia.Com,Klungkung- Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan penataan administrasi pertanahan yang tertib, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan Sidang Panitia A di Desa Pejukutan dan Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Kegiatan yang digelar di dua Desa tersebut merupakan bagian penting dari tahapan penyelesaian dan penetapan hak atas tanah masyarakat. Pelaksanaan sidang melibatkan unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat pemohon hak tanah, sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam proses pertanahan.
Baca Juga :Â Pelepasan Hak Atas Tanah di Desa Suana dan Sulang Dukung Penataan Tanah Berkelanjutan
Dalam sidang, dilakukan pembahasan, pemeriksaan, serta verifikasi terhadap data fisik dan data yuridis tanah yang diajukan, untuk memastikan keabsahan serta kejelasan status kepemilikan.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa, Kamis (23/10) menyampaikan kegiatan Sidang Panitia A merupakan langkah nyata dalam mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga :Â Berikan Kepastian Hukum Tanah Masyarakat, Kantah Klungkung Gelar Sidang di Desa Selat
Selain itu Sidang Panitia A menjadi wujud komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh hak atas tanahnya secara sah dan sesuai ketentuan.
“Sehingga turut mendukung program pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan”, ungkapnya. (*)






