Wujudkan Kepastian Hukum, Kantah Klungkung Ambil Sumpah Permohonan Sertipikat Hilang

PERSINDONESIA.COM – Sebagai salah satu tahapan dalam proses permohonan penggantian sertipikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan pengambilan sumpah dalam rangka permohonan penggantian sertipikat hilang, pada hari Rabu (8/7/2026).

Kegiatan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa dilaksanakan terhadap permohonan sertipikat hilang yang terdaftar atas nama I Putu Gede Djaja untuk bidang tanah yang berlokasi di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Juga : Tingkatkan Pemahaman Layanan Advokasi Hukum, Kantah Gianyar Ikuti Sosialisasi Kanwil BPN Bali

Kemudian atas nama Ketut Madera, I Ketut Randat, dan I Wayan Suta selaku ahli waris untuk bidang tanah yang berlokasi di Desa Gelgel, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Atas nama I Gusti Ketut Oka untuk bidang tanah yang berlokasi di Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Menurut Kakantah Klungkung, pengambilan sumpah merupakan salah satu persyaratan administratif yang wajib dipenuhi dalam proses permohonan penggantian sertipikat yang hilang. Melalui sumpah tersebut, para pemohon memberikan pernyataan yang sebenar-benarnya mengenai hilangnya sertipikat hak atas tanah yang dimohonkan.

“Hal ini dilakukan sebagai dasar dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, terang I Gusti Agung Gede Warmadewa.

Pihaknya menegaskan setiap tahapan pelayanan dilaksanakan secara cermat guna memberikan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Baca Juga : Kakantah Kabupaten Klungkung Ambil Sumpah Permohonan Sertipikat Hilang

“Melalui kegiatan pengambilan sumpah ini, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur”, tegas Kakantah Kabupaten Klungkung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *