Persindonesia.Com, Gianyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan tersangka berinisial D.S.S dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika dari penyidik Polres Gianyar. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ayu Sekar Vikanaswari disaksikan oleh pejabat internal, bertempat di Ruang Tahap II Kejari Gianyar pada hari Senin, 27 Oktober 2025.
Menyusul pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan penelitian komprehensif terhadap kelengkapan berkas perkara, barang bukti, dan dokumen administrasi terkait. Tindakan ini sangat krusial untuk memastikan terpenuhinya semua persyaratan, baik formil maupun materiil, sebelum berkas diajukan ke meja hijau.
Baca Juga : Tersandung Kasus Narkotika, Dua Tersangka Jalani Tahap II di Kejari Gianyar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada hari Jumat, 31 Juli 2025, di area parkir OYO Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar. Penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika.
“Berdasarkan temuan tersebut, ia dijerat dengan dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terangnya.
Kajari Gianyar juga menyampaikan, demi menjamin kelancaran dan integritas proses peradilan, Penuntut Umum telah menerbitkan surat perintah penahanan untuk D.S.S. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar.
Penahanan ini didasarkan pada pertimbangan KUHAP untuk mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan perbuatan pidana.
“Kami dan jajaran berkomitmen untuk menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan setiap kasus”, kata Eko Saputro.
Baca Juga : Kejari Gianyar Lelang Ribuan Tabung Gas Hasil Sitaan Dari Pengoplos
Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun tersangka. Komitmen ini selaras dengan upaya Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan selesainya pelimpahan Tahap II ini, pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk melanjutkan perkara ini ke proses persidangan. “Proses hukum selanjutnya akan dikawal ketat hingga tercapai putusan hakim yang sungguh-sungguh merefleksikan rasa keadilan dan kebenaran hukum”, tandasnya. (*)






