Rakor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Jakarta persindonesia.com , 29 Oktober 2025 — Menghadapi potensi banjir di musim hujan mendatang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen memperkuat kerja sama dalam menata kawasan sempadan sungai. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) di kantor Kementerian PU, kedua instansi sepakat mempercepat penyelarasan aturan agar kebijakan pengelolaan sempadan sungai dapat berjalan efektif dan seragam di seluruh Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi langkah strategis untuk mengakhiri persoalan tumpang tindih regulasi antara pengaturan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air. “Kami ingin agar ada satu payung hukum bersama yang bisa dijadikan pedoman oleh semua pihak, baik ATR/BPN maupun Kementerian PU, supaya implementasinya di lapangan tidak saling bertentangan,” jelas Nusron.
Ia menambahkan, banyaknya bangunan di atas sempadan sungai dan waduk menjadi salah satu penyebab utama terganggunya aliran air, terutama di wilayah Jabodetabek-Punjur. “Masalah ini bukan hanya soal tata ruang, tapi juga soal keselamatan masyarakat. Selain menimbulkan banjir, ketidaktertiban di kawasan sempadan juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi aparatur negara,” ungkapnya.
Menurut Nusron, kawasan sempadan sungai memiliki status sebagai wilayah milik bersama atau common right, bukan hak privat. Karena itu, sempadan tidak dapat disertipikatkan atas nama individu. “Negara harus hadir untuk menjaga fungsi ekologis sempadan sungai. Ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tapi juga bagian dari tanggung jawab kita menjaga daya dukung lingkungan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN menargetkan audit menyeluruh terhadap tata ruang, sertipikat tanah, dan bangunan di sempadan sungai kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Audit ini diharapkan menjadi dasar kebijakan penataan ulang dan pengembalian fungsi lindung kawasan air.
Di sisi lain, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menilai sinkronisasi aturan sempadan sungai merupakan langkah penting agar pelaksanaan di daerah tidak lagi menimbulkan kebingungan. “Harmonisasi regulasi akan memudahkan pemerintah daerah memahami batasan dan kewenangannya, sekaligus mempercepat proses penertiban di lapangan,” ujar Diana.
Rakor yang turut dihadiri pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola kawasan sempadan secara terintegrasi.
Dengan sinergi kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan sempadan sungai ke depan dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






