Harga Beras Diatas HET, Satgas Pangan Jembrana Siap Beri Sanksi Pedagang

Persindonesia.com Jembrana – Untuk mengantisipasi lonjakan harga beras di lapangan agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Jembrana gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah supermarket dan toko berjaringan selama beberapa hari terakhir.

Salah satu kegiatan sidak dilakukan Rabu (29/10/2025) di CV Bumi Harum Manis, Jalan Danau Butan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dalam kegiatan itu, anggota Satreskrim Polres Jembrana bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Jembrana melakukan pengecekan serta pengawasan terhadap distribusi dan penjualan beras di wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suarta Wijaya, Kamis (30/10/2025), membenarkan kegiatan sidak yang tengah dilakukan Satgas Pangan. “Pokoknya kami tidak mau tahu, harga beras harus sesuai standar demi menjaga stabilitas,” tegasnya.

Curi Uang dan Barang di Kafe, Pria 32 Tahun Dibekuk Polisi Sekupang

Menurutnya, jika ditemukan pedagang yang menjual beras di atas HET, akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Pedagang diberi waktu satu minggu untuk menurunkan harga agar sesuai dengan ketentuan.

“Ini sudah sesuai aturan pusat. Kalau tetap ngotot menjual di atas HET, kami terpaksa berikan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Lebih jelasnya Suarta mengatakan, Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan juga melakukan sosialisasi terkait HET terbaru. Harga beras premium ditetapkan Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500, dan beras SPHP dari Bulog sebesar Rp12.500 per kilogram.

Program RTLH di Tegal Bermasalah, Warga Mindaka Mengaku Belum Dibayar

Ia menegaskan, kegiatan sidak akan terus dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya di sepuluh pasar di lima kecamatan, tetapi juga hingga ke pedagang di pelosok desa dan produsen beras.

“Langkah ini diharapkan dapat menyeragamkan harga beras di seluruh Kabupaten Jembrana sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Sementara dari hasil sidak sebelumnya, Senin (27/10/2025), Satgas Pangan Jembrana masih menemukan sejumlah pedagang yang menjual beras premium melebihi HET. Berdasarkan temuan di lapangan, harga beras premium dijual antara Rp15.200 hingga Rp16.000 per kilogram, padahal HET untuk wilayah Jawa, Bali, dan sekitarnya ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Ts

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *