Wamen ATR/BPN Dorong Percepatan Penyelesaian Berkas Pertanahan: “Ini Kewajiban Kita sebagai Pelayan Publik”

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelesaian Layanan Pertanahan di Gedung BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas

Bogor persindonesia.com , 30 Oktober 2025 — Dalam upaya mempercepat penyelesaian layanan pertanahan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memimpin langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelesaian Layanan Pertanahan di Gedung BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Bogor.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 88 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dari berbagai daerah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil laporan triwulan III yang menunjukkan masih adanya sejumlah berkas layanan yang perlu segera diselesaikan.

Dalam arahannya, Wamen Ossy menekankan pentingnya kepedulian dan tanggung jawab pimpinan daerah dalam memastikan seluruh berkas layanan pertanahan dapat dituntaskan dengan cepat dan tepat.  “Kita harus menyikapi tunggakan layanan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional. Sebagai pelayan publik, menyelesaikan berkas pertanahan masyarakat adalah kewajiban kita,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap Kantah melakukan pengendalian dan pemantauan rutin terhadap berkas layanan yang masih menunggak. Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara berimbang antara berkas lama dan baru agar tidak menumpuk.  “Berkas sebelum tahun 2025 perlu segera dicicil penyelesaiannya, namun jangan abaikan berkas baru yang terus masuk. Semua harus berjalan seimbang agar tidak menimbulkan backlog baru,” ujar Ossy.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, memaparkan sejumlah langkah strategis untuk mempercepat proses penyelesaian, terutama dalam tahap pengukuran bidang tanah.

Virgo menegaskan bahwa berkas perlu dikelola secara selektif agar petugas di lapangan dapat bekerja lebih efektif.  “Contohnya, jika lokasi pengukuran ternyata berada di kawasan hutan, tanah tidak memiliki patok, atau terdapat keberatan dari tetangga, maka berkas tersebut tidak diproses lebih lanjut. Prinsipnya, berkas yang tidak memenuhi syarat tidak perlu menumpuk,” jelasnya.

Kegiatan Monev ini turut dihadiri oleh para pejabat tinggi madya, pratama, serta administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Melalui forum ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan semakin proaktif dalam mempercepat layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali

Sumber :Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *