Persindonesia.Com, Gianyar – Dalam rangka meningkatkan pendapatan (kas) negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar segera akan melakukan pelelangang Barang Rampasan Negara dari hasil eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pelelangan dilaksanakan oleh panitia penyelesaian barang rampasan Kejari Gianyar tanpa kehadiran peserta (open bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia.
Baca Juga : Sandhy Handika Tancap Gas Minta Jajaran Kejari Gianyar Tingkatkan Kinerja dan Pencapian
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan menyampaikan adapun 2 lot barang rampasan yang akan dilelang berupa ribuan tabung Liquid Petroleum Gas (LPG) dengan total harga limit mencapai Rp 408.882.000. Objek lelang terbagi menjadi 2 lot utama yang mayoritas berupa tabung gas LPG. Untuk lot pertama akan digelar hari Rabu (12/11/2025) dan pada hari Senin (17/11/2025) untuk lot kedua.
Lot pertama berupa 25 pcs tabung LPG 12 Kg dalam keadaan kosong dan 5 buah tabung LPG 12 Kg dalam keadaan isi , dengan harga limit Rp 9.869.000 dan uang jaminan Rp 4.500.000. Sementara untuk lot kedua memiliki nilai limit paling besar, yakni sebesar Rp 399.013.000 dengan uang jaminan Rp190.000.000.
“Barang rampasan dalam lot ini meliputi 1.682 buah Tabung 3 Kg Warna Hijau, 138 buah Tabung 12 Kg Warna Biru, 490 buah Tabung 12 Kg Warna Pink, 97 buah Tabung 50 Kg Warna Orange, dan 1 buah Tabung 5,5 kg warna Pink”, jelasnya, Selasa (11/11/2025).
Lanjut kata Triarta, untuk proses penawaran akan dibuka sejak tayang pada aplikasi lelang dan akan berakhir pada hari pelaksanaan lelang. Semua penawaran dan pendaftaran dilakukan melalui domain resmi lelang.go.id. Dan pihaknya menekankan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (“as is”) dan peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan dianggap sudah mengetahui, mengikuti Open Hous (Aanwijzing), serta setuju dengan kondisi fisik barang.
Baca Juga : Kejari Gianyar Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika di Parkir OYO Batubulan
Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 3% dari harga lelang maksimal dalam 5 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Jika tidak melunasi dalam 5 hari kerja, maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang akan langsung disetorkan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku.
“Seluruh biaya pengeluaran barang lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Seluruh hasil penjualan lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”, ungkap Kasi Intel Kejari Gianyar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan lelang dan objek lelang, masyarakat dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar di nomor telepon 085737559840 atau 089531853871 (whatsapp only). Informasi juga tersedia di website resmi Kejaksaan Negeri Gianyar: https://kejari-gianyar.kejaksaan.go.id/suastiastu/ dan Instagram @kejarigianyar. (*)






