Persindonesia.Com,Bangli – Guna menunjang peningkatan arus mobilitas (aktivitas) masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, penggunaan kendaraan bermotor menjadi salah satu sarana vital untuk penunjang aktivitas tersebut. Dan untuk penggunaan kendaraan bermotor (Ranmor), para pengendara (pengemudi) wajib memenuhi aturan berkendaraan salah satunya wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A untuk roda 4 dan SIM C untuk sepeda motor.
Berkaca dari hal tersebut Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berupaya mengalakan pemberlakuan SIM sebagai sebuah linsensi (ijin) untuk berkendara guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selain faktor lain yang menjadi penyebabnya.
Baca Juga : Rem Motor Blong, Bapak dan Anak Asal Jembrana Masuk Jurang di Kintamani
Dalam proses mencari SIM, sejumlah prosedur dan aturan yang wajib dipenuhi sebagai syarat, mengingat Surat Ijin Mengemudi ini menjadi tolak ukur layak tidaknya pengemudi beraktivitas dijalanan salah satunya di Wilayah Hukum (Wilkum) Bangli.
Seijin Kapolres, Kasat Lantas Polres Bangli, AKP Rike Astuti mengatakan secara umum untuk pembuatan dan perpanjangan SIM baik A maupun C mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dan untuk tarif pembuatan dan perpanjangan SIM berbeda tergantung golongan SIM, apakah A atau C.
Selain membayar PNBP untuk pembuatan SIM harus dilengkapi surat kesehatan dan phiyisikologi. “Untuk besaran tarif pembuatan dan perpanjangan berbeda beda tergantung jenis SIM nya. Dan yang pasti mengacu pada PP tersebut”, ujar AKP Rike Astuti saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut disampaikan, untuk PNBP secara keseluruhan se-Indonesia sama, hanya saja yang berbeda pada test kesehatan dan physikologi masing-masing pencari SIM. Yang mana secara umum tidak ada intervensi untuk tes ini.
Untuk tes kesehatan dilakukan guna mengetahui secara pasti fungsi alat tubuh semisal pengelihatan juga tensi. Kemudian phisyikologi untuk mengetahui kejiwaan pencari SIM.
“Untuk besaran nilai pembuatan dan perpanjangan SIM sekali lagi berbeda beda. Sehingga tidak bisa dipatok”, bebernya.
Kasat Lantas menegaskan SIM merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara (pengemudi) dalam berlalu lintas. Dimana ketika pengendara telah memiliki SIM saat terjadi laka lantas yang ringan atau fatal bisa dipakai mengklaim BPJS sebagai tindakan awal setelah olah TKP dari petugas.
Baca Juga : Hari ke-13 Pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026, Polda Bali Catat Ribuan Pelanggar
Untuk pembuatan dan perpanjangan SIM, pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat, hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat sesuai prosedur dan aturan berlaku termasuk batas minimal usia 17 tahun.
“Kami pastikan masyarakat Bangli yang membuat dan memperpanjang SIM dilayani dengan baik. Dan jika ada oknum yang mempersulit akan dilakukan penindakan”, tegasnya.(*)






