Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan LSD yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta,
Jakarta persindonesia.com โ Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menjaga ketahanan pangan nasional dengan mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan LSD yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa percepatan penetapan LP2B menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk menekan laju konversi lahan pertanian. โLangkah ini penting agar ketahanan pangan tetap terjaga dan lahan sawah tidak terus berkurang akibat alih fungsi,โ ujar Nusron.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Menteri ATR/BPN akan bertindak sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, sementara Menko Bidang Pangan menjadi koordinator utama, didampingi Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai wakil koordinator.
LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan secara hukum untuk digunakan secara berkelanjutan dan tidak dapat dialihfungsikan. Dari total 7,38 juta hektare Lahan Baku Sawah (LBS) di Indonesia, sekitar 87% telah masuk kategori LP2B, meski baru 194 kabupaten/kota (sekitar 57%) yang mencantumkannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
โTidak ada ketahanan pangan tanpa jaminan ketersediaan lahan pertanian, terutama sawah. Itu pondasi utamanya,โ tegas Nusron.
Pemerintah juga sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk menyesuaikan struktur kelembagaan serta memperluas cakupan LSD dari delapan menjadi dua belas provinsi.
Data menunjukkan, sebelum kebijakan LSD diberlakukan, rata-rata alih fungsi sawah mencapai 80.000โ120.000 hektare per tahun. Namun, di delapan provinsi yang telah menetapkan LSD dalam lima tahun terakhir, angka tersebut berhasil ditekan menjadi 5.618 hektare per tahun.
Kedelapan provinsi itu meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Kini, kebijakan LSD akan diperluas ke 12 provinsi tambahan, yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyambut baik langkah tersebut. โKebijakan ini memberi rasa aman bagi petani. Sawah mereka tidak bisa lagi dikonversi, sehingga produktivitas dan kesejahteraan petani bisa lebih terjamin,โ ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, serta sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga. Dari pihak ATR/BPN turut hadir Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, dan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Andi Renald.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






