Kantor Pertanahan Gianyar Laksanakan Sidang Panitia A di Desa Tulikup, Tegaskan Komitmen Penertiban Data Pertanahan

GIANYAR BALI Persindo – Pada Rabu (03/12/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar kembali melaksanakan Sidang Panitia A, kali ini berlokasi di Desa Tulikup. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penetapan hak atas tanah yang bertujuan memastikan validitas data fisik dan yuridis sebelum diterbitkannya produk layanan pertanahan.

Sidang tersebut dihadiri oleh perangkat desa, para pemohon, dan unsur Panitia A yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap kelengkapan data, pengecekan batas bidang tanah, serta mendengarkan masukan atau keberatan dari pihak terkait. Pendekatan ini dilakukan untuk menjamin proses berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Panitia A di lapangan tidak hanya memperkuat akurasi informasi pertanahan, tetapi juga membantu mempercepat penyelesaian permohonan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa penyelenggaraan Sidang Panitia A merupakan wujud nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang tertib dan berkeadilan.  “Pelaksanaan Sidang Panitia A di Desa Tulikup ini kami lakukan untuk memastikan setiap permohonan hak atas tanah diproses secara cermat dan sesuai aturan. Kami ingin memberikan kepastian hukum yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran kami di lapangan adalah bentuk pelayanan aktif kepada masyarakat,” ujarnya.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan jajaran pertanahan guna mempercepat penyelesaian layanan di tingkat desa.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, proses pelayanan pertanahan di wilayah Gianyar diharapkan semakin tertib, cepat, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *