Jakarta – Program sertipikasi tanah rumah ibadah yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan pelayanan keagamaan. Hal ini dirasakan langsung oleh sejumlah pemuka gereja yang menerima sertipikat menjelang perayaan Natal 2025.
Dalam rangkaian Perayaan Natal Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan belasan sertipikat hak atas tanah untuk rumah ibadah dan yayasan Kristiani. Penyerahan tersebut disambut positif oleh para penerima yang menilai proses pengurusan berjalan lebih sederhana dan cepat.
Salah satu penerima, Pendeta Maruli Sinaga dari Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), menyebut kepastian hukum atas tanah gereja menjadi langkah penting bagi jemaat untuk melanjutkan pembangunan rumah ibadah secara aman. Ia menuturkan bahwa sebelumnya jemaat masih beribadah di tempat sementara sebelum akhirnya memiliki lahan sendiri.
“Dengan adanya sertipikat, jemaat menjadi lebih tenang untuk membangun dan mengembangkan pelayanan gereja. Prosesnya juga tidak berbelit dan relatif singkat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Apresiasi serupa disampaikan Pendeta Andreas Philipus dari Gereja Kristus Kota Bogor. Ia menilai pelayanan pertanahan yang diberikan kantor BPN setempat cukup responsif dan membantu, khususnya dalam pengurusan tanah yang digunakan untuk fasilitas keagamaan.
Menurutnya, kemudahan layanan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum bagi rumah ibadah sekaligus memperkuat kehidupan beragama yang inklusif. Ia berharap kualitas pelayanan pertanahan dapat terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat luas.
Penerbitan sertipikat tanah rumah ibadah dinilai tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka ruang bagi gereja untuk mengembangkan kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Dengan status lahan yang jelas, jemaat dapat beribadah dengan lebih nyaman serta berkontribusi secara aktif bagi lingkungan sekitarnya.
Program sertipikasi rumah ibadah ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam mendukung kerukunan umat beragama serta memastikan hak atas tanah dimiliki secara sah dan tertib di seluruh wilayah Indonesia.






