Bau Limbah Kresek Bulu Ayam Resahkan Warga Pengambengan

Warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga bersumber dari limbah kresek bulu ayam di Banjar Muara Indah. Keluhan tersebut dilaporkan langsung oleh Perbekel Pengambengan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, membenarkan adanya laporan tersebut. Menindaklanjuti aduan warga, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jembrana dan Kapolsek Negara turun langsung ke lokasi pembuangan limbah.

“Di lokasi kami menemukan tumpukan sampah plastik dan nonplastik yang mengeluarkan bau menyengat dan mencemari lingkungan sekitar. Limbah tersebut berasal dari kegiatan usaha serta limbah domestik pelaku usaha,” ujarnya, Kamis (8/1).

Viral Dugaan Pungli, Jerambah Gilimanuk Ajukan Skema Pembayaran Jasa Karpet

Berdasarkan keterangan Perbekel Pengambengan, pelaku usaha yang merupakan warga Desa Pengambengan, sebelumnya telah membuat surat pernyataan di Kantor Desa Pengambengan. “Dalam praktiknya, pelaku usaha diduga melanggar pernyataan tersebut dengan tetap membuang limbah di lokasi yang sama,” terangnya.

Ia mengaku, pelaku usaha telah dipanggil, akan tetapi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan tidak bersedia hadir ke kantor desa maupun ke lokasi pembuangan limbah. Dari pihak kepolisian sudah mengarahkan penanggung jawab pemilik lahan agar memberikan peringatan dan melarang pelaku usaha maupun pihak lain membuang sampah di lahan yang bukan miliknya.

“Dengan adanya larangan dari pemilik lahan, kepolisian dapat menindak pelaku usaha karena memasuki dan menggunakan lahan tanpa izin,” jelasnya.

Atasi Kemacetan Kerobokan Kelod, Bupati Badung Tegaskan Perubahan Arus Masih Percobaan. Adi Arnawa: Semua Demi Kenyamanan Masyarakat

Eko juga mengaku, telah mengajukan langkah pemanggilan terhadap pelaku usaha untuk dilakukan pembinaan atau penindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Kami sudah mohon bantuan kepada DLH Jembrana untuk memfasilitasi kendaraan pengangkut sampah apabila pelaku usaha bersedia membersihkan dan membuang limbah sesuai ketentuan,” ucapnya.

Eko menegaskan, penanganan permasalahan sampah membutuhkan sinergi antara masyarakat, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah. Pengawasan berkelanjutan serta penegakan hukum dinilai penting guna mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *