Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2025) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.
MANGUPURA Persindo – DPRD Kabupaten Badung turut ambil bagian dalam pembahasan penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali. Kehadiran DPRD Badung diwakili oleh Anggota DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana.
Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2025) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali. Dalam forum tersebut, I Wayan Luwir Wiana hadir sebagai perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Badung.
Pembahasan difokuskan pada klarifikasi serta pendalaman permasalahan tata ruang dan perizinan yang berkaitan dengan PT Jimbaran Hijau, yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Pansus DPRD Provinsi Bali menilai pentingnya pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan implementasi peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan.
I Wayan Luwir Wiana menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Badung mendukung penuh langkah DPRD Provinsi Bali dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan regulasi tata ruang dan perizinan. Menurutnya, sinergi antar lembaga legislatif menjadi kunci agar kebijakan pembangunan tetap berjalan sejalan dengan aturan yang berlaku. “Penegakan peraturan daerah harus dilaksanakan secara konsisten dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari serta tetap menjaga keseimbangan pembangunan dan lingkungan,” ujarnya singkat.
Melalui rapat ini, DPRD Provinsi Bali bersama perwakilan kabupaten/kota berupaya memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang serta memastikan kebijakan perizinan tidak menyimpang dari rencana tata ruang yang telah ditetapkan. @*






