Alih Fungsi Sawah Mengkhawatirkan, ATR/BPN Siapkan Langkah Darurat Jaga Ketahanan Pangan

Jakarta Persindoย โ€“ Menyusutnya luas lahan sawah nasional mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kebijakan darurat untuk melindungi lahan pertanian pangan. Langkah ini dipandang krusial guna menopang target swasembada pangan yang menjadi salah satu prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, pemerintah tidak bisa lagi menunda penguatan perlindungan sawah karena laju alih fungsi lahan berlangsung sangat cepat. Kebijakan darurat tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara pada Rabu (28/01/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) di daerah yang belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan diperlakukan sebagai LP2B. Dengan demikian, seluruh sawah di wilayah tersebut untuk sementara tidak dapat dialihfungsikan. โ€œIni langkah pengamanan. Selama daerah belum menetapkan LP2B sesuai ketentuan, maka sawahnya kami lindungi penuh agar tidak hilang,โ€ ujar Nusron Wahid.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025โ€“2030 yang mewajibkan sedikitnya 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari target. Data pemerintah menunjukkan, dalam periode 2019โ€“2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat konversi ke sektor non-pertanian.

Menurut Menteri Nusron, lemahnya pengaturan LP2B dalam RTRW menjadi salah satu penyebab utama masifnya alih fungsi lahan. โ€œSeluruh pembangunan berpijak pada tata ruang. Jika sawah tidak dilindungi di RTRW, maka sangat mudah berubah fungsi,โ€ katanya.

Saat ini, porsi LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen. Kondisi di tingkat kabupaten/kota bahkan lebih rendah, yakni sekitar 41 persen. Angka tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan produksi pangan nasional.

Selain penetapan sementara seluruh LBS sebagai LP2B, ATR/BPN juga mewajibkan pemerintah daerah yang belum memenuhi batas minimal 87 persen untuk merevisi RTRW paling lambat enam bulan. Revisi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan sawah produktif.

Dari total daerah di Indonesia, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B. Sebanyak 409 daerah lainnya diminta segera menyesuaikan RTRW. Untuk mempercepat implementasi, ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah serta menggandeng Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kebijakan berjalan serentak dan efektif.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *