Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Berikan Bekal Pengetahuan Komunikasi Publik dalam Rangka KKN Taruna STPN 2025

Penguatan Literasi Komunikasi Publik Jadi Bekal Taruna STPN dalam Program KKN Pertanahan 2025

Sleman — Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pembekalan komunikasi publik kepada Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Tahun 2025. Kegiatan pembekalan berlangsung di Pendopo STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (4/2/2026).

Pembekalan ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama yang tengah dicanangkan ATR/BPN. Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (PMHAL), Bagas Agung Wibowo, menekankan pentingnya peran komunikasi publik agar program strategis pemerintah dapat dipahami dan diterima masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan teknis pelaksanaan, tetapi juga oleh cara penyampaian pesan kepada warga. Oleh karena itu, Taruna/i STPN diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara negara dan masyarakat selama pelaksanaan KKN di lapangan.

Program KKNP-PTLP Tahun 2025 akan melibatkan 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok dan ditempatkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Aceh, serta Sumatera Utara. Khusus di Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan difokuskan pada pemulihan dan pembaruan data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.

KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama 85 hari, dimulai pada 9 Februari 2026. Dalam pembekalan tersebut, Bagas Agung Wibowo juga menegaskan bahwa pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama merupakan langkah perlindungan hak atas tanah di era digital. Ia memastikan bahwa sertipikat lama yang telah diterbitkan tetap sah secara hukum dan tidak dibatalkan melalui program ini.

Pemutakhiran dilakukan untuk menyesuaikan data lama yang sebelumnya dicatat secara manual agar selaras dengan kondisi lapangan terkini serta terintegrasi dalam sistem digital pertanahan nasional. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan kualitas pelayanan pertanahan.

Pelaksanaan program ini turut melibatkan pemerintah daerah dan perangkat desa sebagai mitra pendamping Taruna/i STPN di lokasi KKN. Kolaborasi lintas pihak tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pengamanan hak atas tanah masyarakat, baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang.

Selain pembekalan materi komunikasi publik, kegiatan ini juga menghadirkan sesi teknis terkait strategi diseminasi informasi dan panduan pemanfaatan media sosial. Salah satu pemateri berasal dari Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa. Ke depan, hasil kegiatan KKNP-PTLP akan dikemas dalam konten media sosial sebagai sarana penyampaian kinerja dan pesan program kepada masyarakat luas.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *