Genangan Air di Perumahan Denpasar dan Badung, Kewenangan Teknis Ada di Tingkat Kota dan Kabupaten

DENPASAR Persindonesia.com (26 Februari 2026) — Hujan deras beberapa hari terakhir menyebabkan sejumlah perumahan di Denpasar dan Badung tergenang air. Video genangan yang beredar di media sosial menimbulkan sorotan publik, dan nama Gubernur Bali Wayan Koster ikut diseret ke perbincangan, padahal persoalan teknis dan tanggung jawabnya berada di tingkat kota dan kabupaten.

Ahli tata kota menegaskan bahwa menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan drainase perumahan dan pekerjaan umum skala lokal menjadi kewenangan pemerintah kota atau kabupaten. Artinya, permasalahan drainase di Denpasar adalah tanggung jawab Wali Kota, sedangkan di Badung menjadi tanggung jawab Bupati. “Penerbitan izin perumahan, pengawasan sempadan saluran air, hingga memastikan jalur resapan tidak tertutup bangunan, semuanya berada di ranah wali kota atau bupati,” ujar sumber teknis dari Dinas PUPR Bali.

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menegaskan bahwa mitigasi risiko banjir dan upaya pencegahan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Denpasar dan Badung masing-masing memiliki Dinas PUPR dan BPBD yang bertanggung jawab secara operasional.

Meski demikian, video genangan air kerap menjadi sorotan politik, sehingga nama provinsi dan Gubernur Koster ikut terseret meskipun tidak memiliki kewenangan langsung dalam penanganan teknis. Pakar tata ruang menekankan bahwa jika publik terus salah arah, pejabat teknis kota dan kabupaten tidak akan tertekan untuk memperbaiki sistem drainase yang rapuh. “Banjir di perumahan bukan sekadar soal cuaca, tetapi soal tata ruang, izin, pengawasan, dan disiplin teknis. Yang harus menjawab dan menindaklanjuti perbaikan adalah wali kota dan bupati,” tegas pakar tersebut.

Dengan demikian, fokus perbaikan genangan air seharusnya diarahkan pada penguatan kapasitas pemerintah kota dan kabupaten dalam pengelolaan drainase, bukan pada sorotan provinsi atau pejabat yang tidak memiliki kewenangan langsung. Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk mencegah terulangnya banjir di perumahan Bali.  @krg*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *