Denpasar Persindonesia.com (24 Februari 2026) – Pemerintah Provinsi Bali resmi memperketat pengaturan kepemilikan tanah dan pemanfaatan lahan produktif melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi yang ditandatangani oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, pada 24 Februari 2026 itu bertujuan mengendalikan alih fungsi lahan serta menutup praktik kepemilikan tanah melalui skema nominee.
Perda tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi lahan pertanian dan perkebunan dari tekanan pembangunan yang semakin meningkat di Bali.
Koster menegaskan bahwa keberadaan lahan produktif seperti sawah, kebun, serta kawasan hortikultura harus dijaga agar tidak terus berkurang. Menurutnya, penyusutan lahan pangan dapat berdampak pada ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan di masa depan. “Jika lahan produktif terus berkurang, maka generasi mendatang akan kehilangan sumber pangan dan ruang hidupnya,” ujarnya.
Selain mengatur alih fungsi lahan, aturan baru ini juga secara tegas melarang praktik nominee, yakni penggunaan nama warga negara Indonesia untuk kepemilikan tanah yang sebenarnya dikuasai oleh pihak asing. Praktik tersebut dinilai telah mendorong lonjakan harga tanah dan menekan posisi petani lokal.
Dalam perda tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa pengendalian lahan menjadi bagian dari visi pembangunan jangka panjang Bali melalui program Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju era pembangunan 100 tahun Bali baru pada periode 2025–2125.
Pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Bali diwajibkan menjadikan perda ini sebagai pedoman dalam penataan ruang serta pengawasan pemanfaatan lahan.
Regulasi ini juga memuat berbagai sanksi bagi pelanggar, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi usaha, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan. Pelaku juga dapat dikenakan denda administratif.
Tidak hanya pemilik lahan, pihak yang memfasilitasi praktik nominee juga dapat dikenai sanksi. Bahkan, aparat pemerintah yang terbukti meloloskan pelanggaran tersebut berpotensi mendapatkan sanksi disiplin sesuai ketentuan kepegawaian.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa investasi tetap terbuka, namun harus berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan. @krg*





