Mayoritas Fraksi DPRD Bali Dukung Penambahan Modal BPD Bali, Gubernur Koster Hadiri Rapat Paripurna

Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali

Denpasar Persindo , 19 Januari 2026 – Gubernur Bali, Wayan Koster, menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Senin (19/1), untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Rapat digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur, dan dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dengan dihadiri seluruh anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Dewa Made Indra beserta perangkat daerah terkait.

Mayoritas fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap rencana penambahan modal tersebut, menilai langkah ini strategis untuk memperkuat BPD Bali di tengah tantangan industri perbankan nasional.

Fraksi Demokrat–NasDem yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham menyatakan sependapat dengan Gubernur Koster, menyoroti optimalisasi aset tanah daerah di Nusa Dua sebagai sumber pendanaan tambahan yang cepat dan efektif untuk penambahan modal BPD Bali.

Fraksi Golkar, melalui Agung Bagus Tri Candra Arka, menekankan pentingnya penambahan modal sebagai investasi publik yang memberikan nilai tambah nyata bagi ekonomi daerah. Fraksi ini mendorong penguatan tata kelola, profesionalisme manajemen, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan berkelanjutan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Drs. I Wayan Tagel Winarta menilai penambahan modal bukan sekadar penambahan nominal, tetapi instrumen strategis untuk memperkuat BUMD sebagai motor penggerak ekonomi Bali, dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

Fraksi Gerindra–PSI memberikan catatan lebih rinci terkait aspek yuridis dan substansi Raperda. I Wayan Subawa meminta kejelasan konsistensi dasar hukum penyertaan modal sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk perlindungan pemegang saham minoritas dan asas publisitas untuk inbreng aset tanah. Meski kritis, Fraksi Gerindra–PSI tetap mengapresiasi kinerja BPD Bali yang sehat, dengan profitabilitas, kualitas aset, dan likuiditas yang baik, sehingga penambahan modal dianggap tepat untuk memperluas pembiayaan sektor produktif, mendukung UMKM, serta mendorong transformasi digital bank.

Rapat ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi dan DPRD Bali untuk memperkuat BPD Bali sebagai lembaga keuangan daerah yang mampu mendukung pembangunan ekonomi Bali secara berkelanjutan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *