Pelaku Perampasan dengan Kekerasan dan Pengeroyokan, Diamankan Reskrim Polsek Bubutan
Surabaya, Persindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat serta aksi pengeroyokan yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Kapolsek Bubutan melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 Maret 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Dupak, Surabaya.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PRH (20), TFT (18), dan RAB (20), yang seluruhnya merupakan warga Surabaya. Para pelaku diketahui sebelumnya berkumpul di kawasan Kampung Sentong sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, salah satu tersangka mengajak kelompoknya untuk mencari sasaran secara acak. Setibanya di lokasi kejadian, para pelaku mendapati dua korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Akibat serangan tersebut, salah satu korban mengalami luka robek cukup serius di bagian punggung sepanjang kurang lebih 10 cm, sementara korban lainnya mengalami luka memar akibat pengeroyokan. Selain melakukan kekerasan, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan para tersangka di depan rumah salah satu pelaku di kawasan Margomulyo, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah celurit, satu unit sepeda motor, helm, jaket, serta rekaman CCTV yang menguatkan kejadian tersebut.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, S.I.K,.M.Si.,CPHR. menyampaikan bahwa tindakan para pelaku sangat membahayakan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Oleh karena itu, proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat serta pasal pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut keterangan Kasi Humas Polsek Bubutan Aiptu Mubarok B. S H., Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polsek Bubutan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar. (Red-sam)






