Respon cepat Call Center Polri 110
ASAHAN Persindonesia.com – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kembali ditindaklanjuti aparat kepolisian. Seorang pria berinisial JFU (25), warga Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, diamankan setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan sekitar perlintasan rel kereta api di Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu menginstruksikan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aminan untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat petugas melakukan pengintaian, beberapa orang yang berada di sekitar lokasi berusaha melarikan diri begitu mengetahui kehadiran polisi. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan JFU, sementara sejumlah orang lainnya berhasil meloloskan diri.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti itu meliputi beberapa plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, plastik klip kosong, sebuah kotak penyimpanan, kaca pireks yang diduga masih mengandung sisa sabu, korek api, serta alat hisap atau bong.
Dari hasil interogasi awal, JFU mengaku datang ke lokasi untuk menggunakan sabu. Ia juga menyampaikan bahwa sebagian barang yang ditemukan diduga milik seseorang berinisial F.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan F. Namun hingga pencarian selesai dilakukan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Pulau Rakyat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai kasus yang meresahkan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres Asahan. @Sriada





