Tim Lapangan
Jakarta Persindonesia.comΒ β Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus melakukan inovasi layanan guna mempercepat penyelesaian berkas pertanahan. Salah satu langkah terbaru adalah penerapan sistem pengukuran tanah berbasis jadwal yang saat ini tengah diuji coba di puluhan Kantor Pertanahan.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menghindari penumpukan berkas yang kerap terjadi dalam proses layanan pertanahan. βMelalui antrean terjadwal, proses pengukuran menjadi lebih tertib dan terukur. Uji coba sudah berjalan di 38 Kantor Pertanahan dan mendapat respons positif dari masyarakat,β ujarnya dalam Rapat Pimpinan yang berlangsung pada Kamis (16/04/2026).
Ia menambahkan, skema ini merupakan bagian dari penyederhanaan standar operasional prosedur (SOP) dalam pendaftaran tanah pertama kali. Dalam sistem tersebut, surveyor ditargetkan mampu menyelesaikan satu berkas pengukuran dalam satu hari hingga tahap pemetaan bidang tanah.
Di sisi lain, masyarakat sebagai pemohon juga memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran layanan. Pemohon diminta memastikan batas tanah telah jelas, hadir sesuai jadwal yang dipilih, serta menjamin kondisi lokasi pengukuran dalam keadaan aman dan kondusif. βKarena berbasis jadwal, pemohon bisa memilih waktu yang tersedia sesuai kebutuhannya, sehingga proses menjadi lebih efisien,β jelas Virgo.
Saat ini, implementasi layanan ini telah diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk kantor pertanahan di provinsi seperti DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Selatan.
Ke depan, ATR/BPN menargetkan perluasan penerapan sistem ini secara bertahap. Pada Mei 2026, seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa ditargetkan sudah mengimplementasikan layanan pengukuran terjadwal. Selanjutnya, pada Juni 2026, sistem ini diharapkan dapat diterapkan secara nasional.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di sektor pertanahan yang juga didorong oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, guna menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional






