BPN Pastikan Sertipikat Tanah Hilang Bisa Diganti, Masyarakat Diminta Segera Lapor

 

Jakarta Persindo (BPN Gianyar) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tetap dapat memperoleh perlindungan hukum melalui penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu panik apabila sertipikat tanah hilang akibat berbagai sebab, mulai dari kelalaian, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, hingga tindak pencurian. Namun demikian, pemilik tanah diimbau segera melaporkan kehilangan tersebut dan mengurus proses penggantian dokumen. “Sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertipikat pengganti. Yang terpenting, pemohon dapat melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Shamy Ardian, Selasa (2/6/2026).

Sebagai langkah awal, pemilik tanah harus membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam pengajuan permohonan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan bidang tanah yang dimohonkan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan setempat sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya petugas akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik dengan mencocokkan informasi yang diajukan pemohon dengan arsip pertanahan yang tersimpan pada buku tanah.

Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan juga akan mengumumkan kehilangan sertipikat tersebut melalui media atau sarana pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau klaim atas bidang tanah yang dimaksud.

Apabila tidak terdapat sengketa maupun permasalahan hukum selama masa pengumuman, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya. Dengan diterbitkannya sertipikat baru, dokumen lama yang dinyatakan hilang secara otomatis tidak lagi berlaku.

Menurut Shamy Ardian, layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.

Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program transformasi digital pertanahan melalui Sertipikat Elektronik. Melalui sistem tersebut, data pertanahan tersimpan secara aman dalam basis data nasional sehingga risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik dapat diminimalkan.  “Kami terus mengajak masyarakat beralih ke Sertipikat Elektronik karena lebih aman, praktis, dan memberikan kemudahan dalam pengelolaan data pertanahan di masa depan,” pungkasnya.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *