Badung Genjot Disiplin Pengelolaan Sampah Usaha Wisata, Horeka Jadi Fokus Utama

Inspeksi lapangan sekaligus distribusi sarana pengolahan sampah

Badung Persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Badung semakin serius menata persoalan sampah dengan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor hotel, restoran, kafe (horeka), serta perdagangan. Upaya ini difokuskan di wilayah Badung Selatan yang memiliki aktivitas pariwisata tinggi, dengan target ambisius tingkat kepatuhan mencapai 99 persen.

Pengawasan intensif dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung. Kegiatan terbaru dilaksanakan di kawasan Pantai Muaya Jimbaran pada Jumat (24/4/2026), mencakup inspeksi lapangan sekaligus distribusi sarana pengolahan sampah.

Dalam keterangannya, Sekda menegaskan bahwa penguatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) merupakan langkah lanjutan dari kebijakan pemilahan mandiri yang telah berjalan. Pemerintah ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki sistem pemilahan sampah dan pengolahan limbah organik secara mandiri.

“Mayoritas masyarakat sudah mulai memilah sampah, namun masih ada pelaku usaha yang belum optimal. Penindakan ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga pembinaan agar muncul efek jera. Target kami jelas, kepatuhan bisa mencapai 99 persen,” ujarnya.

Pemkab Badung juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha. Penegakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini, dua kasus pelanggaran telah masuk proses hukum melalui mekanisme tipiring.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas LHK Badung, I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa sektor horeka menjadi penyumbang sampah terbesar kedua setelah rumah tangga. Dari hasil pengawasan, hotel berbintang umumnya telah memenuhi standar pengelolaan, termasuk penggunaan teknologi seperti komposter cepat. Namun, usaha kecil masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan lahan.

Ia juga menyoroti kebijakan penting yang akan segera berlaku, yakni penghentian penerimaan sampah organik di TPA Suwung mulai 1 Agustus mendatang. Kebijakan ini menuntut seluruh pelaku usaha untuk menyelesaikan pengolahan sampah organik langsung dari sumbernya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah mendistribusikan lebih dari 24 ribu unit komposter bag di Kecamatan Kuta Selatan, mencakup wilayah Benoa, Tanjung Benoa, dan Jimbaran. Bantuan ini diharapkan mampu mempercepat adaptasi pelaku usaha dalam mengelola sampah secara mandiri.

Selain pengelolaan sampah padat, tim gabungan juga melakukan pengujian kualitas air limbah di sejumlah usaha di kawasan Jimbaran guna mencegah pencemaran pesisir. Di sisi lain, penanganan sampah kiriman di pantai Badung juga menunjukkan tren positif, dengan total sekitar 24 ribu ton telah tertangani hingga awal tahun 2026.

Melalui langkah terpadu ini, Pemkab Badung berharap mampu menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mempertahankan citra kawasan wisata yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.   @K*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *