Persindonesia.com Jembrana – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi mengeluarkan Surat Imbauan mengenai kebijakan Pengolahan Sampah Organik Berbasis Sumber.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian kritis sekaligus upaya mewujudkan kemandirian pengelolaan limbah rumah tangga.
Pada Imbauan tersebut, Bupati menekankan dua metode utama berdasarkan ketersediaan lahan warga. Bagi warga yang memiliki Lahan Luas, Warga diarahkan memilah sampah organisnya tetap menggunakan sistem “Teba Tradisional ( lubang alami) yang sudah menjadi kearifan lokal masyarakat Bali.
Bali Suguhkan Seni dan Budaya untuk Daya Tarik Wisatawan
Sementara bagi warga yang Lahannya sempit, utamanya mereka yang tinggal di kawasan perkotaan atau kelurahan , diajak menggunakan Teba Modern.
Bupati Kembang menegaskan bahwa sampah organik mendominasi lebih dari **60%** total volume sampah harian. Oleh karena itu, kebijakan ini juga mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkungan Pemkab Jembrana untuk menjadi pelopor (role model) dengan menerapkan sistem teba moderen ini di rumah masing-masing.
Perangkat kewilayahan dari kelian dan kepala lingkungan diinstruksikan untuk memantau langsung pelaksanaan di lapangan dan wajib melaporkan progresnya dalam waktu empat minggu ke depan sejak surat imbauan dikeluarkan.
“Teba Modern adalah solusi bagi masyarakat urban. Cukup satu lubang kecil, sampah sisa dapur tuntas tanpa bau dan tanpa lalat bonusnya dapat pupuk kompos ,” jelas Bupati Kembang saat dihubungi, Sabtu (25/4).
Bupati juga berharap gerakan ini memicu transformasi budaya hidup bersih dari lingkungan terkecil. Melalui kedisiplinan warga, persoalan sampah diharapkan tuntas di tingkat rumah tangga demi menjaga keberlanjutan TPA.
“Mari jadikan pengolahan sampah sebagai gaya hidup baru. Jangan biarkan sampah keluar rumah sebelum dipilah, karena melalui Teba Modern, kita sedang menabung kesuburan tanah untuk masa depan anak cucu kita,” tegas Bupati Kembang Hartawan. HJ






