Monev Pelaksanaan Manajemen Risiko Triwulan I Tahun 2026
Pangkalan Bun persindonesia.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Manajemen Risiko Triwulan I Tahun 2026 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022. Saptu (25/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai 24 hingga 27 April 2026 ini menyasar seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Monev dilakukan sebagai upaya memastikan penerapan manajemen risiko berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam keterangannya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, Isno Pandowo, S.H., M.H., CGCAE, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan manajemen risiko tidak hanya disusun secara administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di setiap perangkat daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa manajemen risiko menjadi bagian integral dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, sehingga potensi hambatan dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa monitoring ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Selain itu, penerapan manajemen risiko yang optimal diharapkan dapat meminimalkan berbagai potensi risiko dalam pencapaian target pembangunan daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, Inspektorat Kobar terus berkomitmen mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Jurnalis AGM






