Persindonesia.Com,Bangli – Unit Reskrim Polsek Tembuku berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas dan uang tunai milik warga Banjar Kalanganyar, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli bernama I Putu Eka Ardha Wiguna (36). Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan I WS (48) yang berprofesi sebagai pekerja serabutan asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku sebagai terduga pelaku.
Dalam keterangannya kepada awak wartawan, Kapolsek Tembuku, AKP I Putu Dadi menyampaikan peristiwa pencurian yang menimpa korban I Putu Eka Ardha Wiguna terjadi hari Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Peristiwa pencurian diketahui pertama kali oleh saksi sekaligus isteri korban, Ni Wayan Ayu Liana (31) saat hendak menyimpan perhiasan emas dalam dompet yang ada di almari kamar tidak menemukan keberadaan dompet tersebut.
Baca Juga : Vonis 15 Tahun Inkrah, Oknum PNS Jembrana Terancam Dipecat Tidak Hormat
Selain tidak menemukan dompet berisi perhiasan emas, saksi Ayu Liana juga mendapati dua buah celengan dan uang tunai juga turut raib (hilang). Mengetahui harta benda miliknya hilang korban melaporkan peristiwa yang terjadi ke Kelian Banjar Kalanganyar, sebelum akhirnya diputuskan melapor ke Polsek Tembuku, Minggu (26/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tembuku yang dipimpin oleh IPDA I Nengah Kariawan segera mendatangi TKP, untuk kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta penyelidikan terhadap sejumlah orang yang dicurigai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang lelaki berinisi I WS seorang pekerja serabutan yang sebelumnya diketahui sempat datang ke rumah korban”,bebernya, Senin (27/4/26).
Lanjut kata Kapolsek, dari hasil intrograsi petugas, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatanya telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang milik korban dengan memanfaatkan kondisi kamar yang tidak terkunci, sehingga dengan mudah mengambil barang-barang berharga milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah dompet kulit berisi perhiasan emas, gelang emas seberat 50 gram, cincin emas seberat 10 gram, giwang/sumpel seberat 5 gram, kalung emas dengan total berat sekitar 40 gram, serta dua buah celengan yang ditemukan di sekitar lokasi.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp253 juta”, terang AKP Putu Dadi.
Baca Juga : Naas, Ditinggal Menyabit Rumput Motor Warga Asal Tampuagan Tembuku Lenyap
Guna proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tembuku. Dan saat ini, kasus dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tembuku, dengan rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman terhadap barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun”, tegas Kapolsek Tembuku. (*)






