PERSINDONESIA.COM – Kasus kematian almarhum I Nyoman Cita (50) alias Nyoman Colik terus didalami oleh SatReskrim Polres Klungkung. Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 9 saksi, petugas terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga sebanyak 13 saksi telah dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa dalam keterangannya mengatakan penyelidikan terus dilakukan SatReskrim Polres Klungkung. Lanjut disampaikan, sebelumnya hingga Minggu (5/7/2026) petugas telah memeriksa sebanyak 9 saksi. Kemudian hingga saat ini saksi yang diperiksa bertambah hingga 13 orang.
Baca Juga : Geger! Sempat Hilang, Warga Negari Ditemukan Tak Bernyawa Dengan Luka Robek di Perut dan Pinggang
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti baru berupa satu sandal dan celana dalam yang diduga milik korban. “Satu sandal yang ditemukan yakni sandal kiri. Sebelumnya petugas menemukan barang bukti sandal kanan dan Handphone. Barang bukti sandal dan celana dalam saat ini tengah dilakukan pengecekan di Lab Forensik”, ujarnya, seijin Kapolres Klungkung, Senin (6/7/2026).
Kata Kasi Humas, berdasarkan hasil autopsi yang telah diterima, korban mengalami 4 tusukan. Yakni, 2 luka tusuk pada punggung kanan, 1 luka tusuk di punggung kiri, dan 1 luka tusuk di perut.
“Hasil autopsi menunjukan korban meninggal akibat luka benda tajam”, beber IPTU Dewa Alit Purnawibawa.
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini. Proses penyelidikan masih dilakukan, dengan mencari beberapa barang milik korban yang hilang seperti pakaian baju dan celana, termasuk perhiasan emas seberat 70 gram.
Baca Juga : Naas, Ibu Dan Anak di Klungkung Tertimpa Pohon Kelapa Tumbang Saat Hendak ke Sawah
Pihaknya pun berharap masyarakat bisa ikut mendukung proses penyelidikan. “Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus ini”, kata Kasi Humas Polres Klungkung.






