Pelayanan BPN Semarang
Kabupaten Semarang Persindo – Upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan yang digalakkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya terlihat dari pengalaman warga Kabupaten Semarang yang dapat menyelesaikan penghapusan hak tanggungan (roya) hanya dalam hitungan menit.
Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, mengaku baru pertama kali mengurus sendiri administrasi pertanahannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Ia terkesan dengan kecepatan layanan yang kini semakin efisien. “Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja. Penghapusan hak tanggungan berjalan sangat cepat,” ujarnya.
Sebelumnya, Suparmi sempat mendatangi kantor pertanahan untuk mencari informasi terkait persyaratan roya. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, ia kembali untuk mengajukan permohonan dan langsung mendapatkan pelayanan cepat. “Setelah bayar Surat Perintah Setor (SPS), berkas langsung diproses tanpa menunggu lama,” tambahnya.
Program percepatan layanan seperti Roya Layanan Lima Menit (RALALI) merupakan bagian dari transformasi layanan yang didorong BPN Pusat di berbagai daerah. Inovasi ini bertujuan memangkas waktu birokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa layanan ini dirancang agar proses di loket dapat diselesaikan dalam waktu singkat, rata-rata tiga hingga lima menit per pemohon.
Selain itu, tersedia jalur khusus bagi pemohon yang mengurus sendiri tanpa kuasa, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, nyaman, dan transparan. “Program ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kami mengajak warga untuk tidak ragu mengurus langsung kebutuhan pertanahannya,” ujarnya.
Melalui inovasi yang terus dikembangkan, BPN Pusat berharap pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia semakin modern, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional






